Pemkot Makassar Kini Punya Bukti Baru di Kasus Pemalsuan Dokumen Perumahan

Pemkot Makassar Kini Punya Bukti Baru di Kasus Pemalsuan Dokumen Perumahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 25 Jun 2025 07:15 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima sertifikat lahan perumahan Pemda di Manggala yang sempat hilang.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima sertifikat lahan perumahan Pemda di Manggala yang sempat hilang. Foto: (dok. Humas Pemkot Makassar)

Pemkot Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Pemkot Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dari perkara sengketa lahan Perumahan Pemda ke Polda Sulsel. Tim Hukum Pemkot Makassar menduga 3 bukti surat yang dilampirkan penggugat alias Magdalena De Munnik adalah palsu.

"Alhamdulillah kemarin pada tanggal 4 hari Rabu, Kami dari Pemerintah Kota Makassar melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan surat di kepolisian Polda Sulawesi Selatan," ujar Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar saat konferensi pers di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izhar menyebut laporan itu terkait dokumen yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat bukti di persidangan. Hal itu yang disebut memengaruhi putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat.

"Kami melaporkan terkait dengan adanya surat yang dijadikan alat bukti di dalam persidangan di pengadilan. Di tahap persidangan pengadilan negeri ini penggugat ini dalam putusan itu niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada proses banding yang dilakukan, kemudian dengan proses banding ini penggugat ini bisa dikatakan dimenangkan, dia menang (Magdalena)," tuturnya.

Anggota Tim Hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid mengatakan surat diduga palsu tersebut yakni Eigendom Verponding dari Badan Pertanahan Negara (BPN), surat pemberitahuan dan sanggahan ahli waris Heri De Munnik untuk berkas Verponding tersebut, lalu surat pendaftaran tanah.

"Di surat yang dikeluarkan seolah-olah dari pertanahan Makassar itu keganjilannya berdasarkan nota dinas, dia menggunakan Kop Kotamadya Makassar yang seharusnya sudah Kota Makassar," ujar Abdul Rasyid.

Keganjilan dokumen lainnya yakni sanggahan ahli waris Heri De Munnik dari Kementerian Agraria saat itu yakni adanya kalimat yang rancu. Surat-surat tersebut dianggap ganjil karena memakai format dan kop institusi yang sudah tidak relevan. Pemalsuan juga terlihat dari kesalahan penyebutan jabatan dan instansi.

"Di situ ada juga menarik karena stempelnya menggunakan Kota DKI Jakarta. Jadi itulah kita duga memang bahwa ada rekayasa yang sangat luar biasa yang diduga dilakukan oleh Magdalena bisa jadi juga dilakukan oleh tim pengacaranya," jelasnya.


(asm/asm)

Hide Ads