Terdakwa Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare berbahan merkuri. Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyatakan keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak adil.
"Tanggapan kami terhadap tuntutan ini sangat tidak adil buat kami," ujar Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan, Selasa (3/6/2025).
Ida mengatakan terdapat beberapa fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak bersalah. Di antaranya adalah tidak ditemukannya bahan merkuri saat polisi menggeledah pabrik Mira Hayati.
"Bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan di pabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak secara random tanpa memberi tahu (kepada pihak perusahaan atau pabrik)," sebut Ida.
Selanjutnya, kata Ida, kekeliruan dalam pencetakan barcode pada salah satu produk skincare Mira Hayati merupakan kesalahan pihak percetakan. Menurutnya, kesalahan itu bersifat administrasi dan bukan perbuatan pidana.
"Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi sempat dibacakan oleh jaksa. Kesalahan pencetakan yang mana itu, (produk) day cream sama apa itu tertukar barcode oleh percetakan. Sehingga pada saat di scan bukan itu (produk yang tertera)," katanya.
"Tapi kan menurut saya, kalau itu kan kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan engga bisa dipidana," sambungnya.
Ida turut membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni Agus Salim. Dia menilai tuntutan terhadap Mira Hayati sangat tinggi dibandingkan dengan Agus Salim yang pernah dihukum sebelumnya.
"Sangat-sangat tinggi (tuntutannya terhadap Mira Hayati). Bayangkan Haji Agus yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun. Sedangkan Mira Hayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun, sangat tinggi (tuntutannya) menurut saya. Ada rasa ketidakadilan di sini, buat kami," terang Ida.
"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"
(ata/asm)