Dalih Satgas PPKS UNM Tak Usut Kasus Dosen Pria Diduga Lecehkan Mahasiswa

Dalih Satgas PPKS UNM Tak Usut Kasus Dosen Pria Diduga Lecehkan Mahasiswa

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 05:30 WIB
Tim Satgas PPKS UNM Ririn Nurfaathirany Heri saat menemui massa aksi.
Foto: Tim Satgas PPKS UNM Ririn Nurfaathirany Heri saat menemui massa aksi. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak mengusut kasus oknum dosen pria berinisial K yang diduga melecehkan mahasiswanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satgas PPKS kesulitan melakukan tindakan tegas karena perkara itu tidak dilaporkan pihak korban.

Situasi tersebut memicu reaksi sekelompok mahasiswa turun berdemonstrasi di depan Menara Pinisi UNM, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (11/3/2025). Massa menuding Satgas PPKS UNM abai terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM itu.

"Sampai hari ini (Satgas PPKS UNM) belum ada hal yang dilakukan mengenai kasus ini. Yang kedua, Satgas PPKS UNM gagal dalam memberikan upaya pencegahan karena masih saja terjadi seperti ini di UNM," ungkap orator dalam aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan Satgas PPKS UNM, Ririn Nurfaathirany Heri pun menjawab tuntutan massa di pelataran Menara Pinisi UNM. Ririn mengaku kasus kekerasan seksual yang disorot demonstran belum diterima langsung oleh Satgas PPKS.

"Kami hanya bisa memberikan klarifikasi. Kami tidak melakukan penindakan karena tidak ada laporan yang masuk," tegas Ririn di hadapan mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

ADVERTISEMENT

Ririn mengatakan, Satgas PPKS memiliki prosedur operasional standar dalam bertindak. Dia justru menyesalkan demonstran yang tidak mengawal atau melakukan pelaporan langsung ke pihaknya.

"Adik-adik sebagai akademis yang bisa membaca aturan harusnya tanpa saya jelaskan, kalian bisa paham bahwa satgas tidak bisa menangani kasus tanpa ada laporan yang masuk," tuturnya.

Dia turut menanggapi sorotan oknum dosen K yang masih terlibat kegiatan akademik di kampus. Ririn menegaskan pihaknya bukan dalam posisi membiarkan, hanya saja Satgas PPKS tidak punya dasar melakukan pemeriksaan.

"Ketika kalian melakukan laporan masuk ke kanal kami, kami baru bisa melakukan penonantifkan sementara (terhadap dosen K) pada saat proses pemeriksaan kasus," ungkap Ririn.

Dia mengatakan, pihaknya sebelum bertindak tetap berprinsip untuk kepentingan korban. Satgas PPKS tidak bisa serta memaksakan menyelidiki suatu kasus apalagi perkara itu tidak dilaporkan pihak korban.

"Berdasarkan semua kasus yang kami tangani, tidak semua korban bersedia ditangani kasusnya. Dari semua, dari ratusan adik-adik mahasiswa, dosen, pegawai yang mengalami kekerasan seksual mereka hanya sebatas sampai dikonsultasi," paparnya.

Ririn khawatir kasus ini akan menjadi bumerang bagi pihak korban ketika ditangani tanpa pelaporan resmi. Situasi ini membuat Satgas PPKS kerap merekomendasikan pihak korban yang diduga mengalami kekerasan untuk melakukan konseling atau bimbingan psikologis lebih dulu.

"Jadi Satgas PPKS tidak boleh memaksa korban melaporkan kasusnya, karena bisa jadi dengan melanjutkan kasus ke ranah berikutnya itu bisa meningkatkan trauma psikologisnya yang jauh lebih dalam," ujar Ririn.

"Berdasarkan asas kepentingan terbaik baik bagi korban, satgas berdasarkan perintah dari kementerian tidak bisa melakukan proses pemeriksaan tanpa ada laporan kasus yang masuk," tambahnya.

Ririn melanjutkan, Satgas PPKS UNM sudah secara rutin melakukan sosialisasi terkait pedoman penanganan kekerasan seksual di kampus. Menurut dia, civitas akademika seharusnya sudah paham ketika ada perkara yang hendak ditangani.

Dia mengapresiasi mahasiswanya yang menyampaikan aspirasi sebagai bentuk dukungan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Namun Ririn kembali menegaskan Satgas PPKS memiliki aturan dalam bekerja.

"Tetap juga melihat aturan kami yang berlaku. Kalian mungkin melakukan ini saya hargai untuk sebagai upaya menyampaikan pendapat dan itu sah-sah saja," imbuh Ririn.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Dugaan Pelecehan Sesama Jenis

Diketahui, terduga pelaku inisial K merupakan dosen di FIS-H UNM diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. Dosen K dituding melecehkan mahasiswanya sejak Mei 2024.

"Jadi info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami. Ada tiga kali aksi pelecehannya berlangsung di rumah terduga pelaku," kata Ketua BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu (19/2).

Peristiwa itu diduga terjadi di rumah dosen K. Oknum dosen itu mengajak mahasiswanya dengan dalih akan membantu menyelesaikan ujian akhir semester (UAS).

"Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (terduga pelaku)," tuturnya.

Menurut Fikran, oknum dosen itu juga mengancam korbannya. Dosen K diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pengajar mata kuliah yang ditempuh korban.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban," bebernya.

Fikran menambahkan, korban tetap aktif kuliah meski peristiwa itu masih membuatnya trauma. Dia berharap kasus ini diusut tuntas setelah korban memutuskan melapor ke Polda Sulsel.

"Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar," jelas Fikran.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan kasus ini masih diselidiki. Penyidik sudah memeriksa dua saksi.

"Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa. Ada 2 saksi teman korban sudah diperiksa," imbuh Yerlin saat dihubungi, Kamis (20/2).

Terpisah, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menunggu hasil penyelidikan polisi. Dia mengatakan kampus belum bisa melakukan penindakan terhadap oknum dosen yang dimaksud karena tidak ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya.

"Karena tidak ada laporan resmi dari korban maupun dari perwakilan korban terkait dengan kasus tersebut ke UNM, maka kami menunggu hasil investigasi dari kepolisian yang telah menerima aduan untuk kami berikan sanksi sesuai tingkat pelecehan yang dilakukan," ujar Karta.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads