PPKS UNM Sulit Tindak Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa karena Tak Dilaporkan

PPKS UNM Sulit Tindak Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa karena Tak Dilaporkan

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Selasa, 11 Mar 2025 18:00 WIB
Tim Satgas PPKS UNM Ririn Nurfaathirany Heri saat menemui massa aksi.
Foto: Tim Satgas PPKS UNM Ririn Nurfaathirany Heri saat menemui massa aksi. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM) kesulitan mengusut kasus oknum dosen pria inisial K yang diduga melecehkan mahasiswanya. Situasi itu membuat Satgas PPKS tidak memberikan tindakan tegas.

Hal itu disampaikan Tim Satgas PPKS UNM Ririn Nurfaathirany Heri saat menerima massa demo mahasiswa di pelataran Menara Pinisi UNM pada Selasa (11/3/2025). Ririn menjawab tuntutan mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di jalan.

"Kami hanya bisa memberikan klarifikasi. Kami tidak melakukan penindakan karena tidak ada laporan yang masuk," tegas Ririn di hadapan mahasiswa yang berunjuk rasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ririn menganggap mahasiswa seharusnya sudah memahami hal ini dan situasi Satgas PPKS yang memiliki aturan dalam bekerja. Seharusnya kata dia, mahasiswa yang ingin kasus ini diusut bisa membantu melaporkan ke Satgas PPKS.

"Harusnya tanpa saya jelaskan kalian bisa paham bahwa satgas tidak bisa menangani kasus tanpa ada laporan yang masuk. Karena kami berprinsip pada kepentingan yang terbaik pada korban," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan semua kasus yang kami tangani tidak semua korban bersedia ditangani kasusnya. Dari semua, dari ratusan adik-adik mahasiswa, dosen, pegawai yang mengalami kekerasan seksual mereka hanya sebatas sampai di konsultasi," jelas Ririn.

Ririn menuturkan pihaknya tidak bisa memaksa pihak korban melapor. Dia berdalih hal ini bisa berdampak kepada mental sehingga pihaknya kerap hanya mengarahkan dilakukan bimbingan konseling atau ke psikolog.

"Jadi satgas PPKS tidak boleh memaksa korban melaporkan kasusnya karena bisa jadi dengan melanjutkan kasus ke ranah berikutnya itu bisa meningkatkan trauma psikologisnya yang jauh lebih dalam," paparnya.

Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi rutin terkait pelaporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ririn kembali menegaskan, jika kasusnya tidak dilaporkan secara resmi, maka pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan.

"Saya rasa jelas, kami tidak bisa melakukan laporan lanjut karena tidak ada kasus yang masuk ke kanal kami. Terkait sosialisasi kami rutin lakukan itu paling sedikit satu tahun satu kali kemarin tahun lalu kami sempat melakukan sosialisasi dua kali," jelasnya.

Diketahui, oknum dosen inisial K dari FIS-H UNM diduga melecehkan mahasiswa. Pelecehan sesama jenis itu diduga terjadi pada Mei 2024. Terduga pelaku disebut melakukan pelecehan dengan modus membantu menyelesaikan ujian akhir semester (UAS) mahasiswanya.

Belakangan, sejumlah mahasiswa menggelar demo menuntut oknum dosen tersebut segera ditindak. Aksi unjuk rasa digelar di depan Menara Pinisi UNM Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (11/3).

"Jadi tuntutan hari ini mengarah kepada kampus, bagaimana langkah dan pertanggungjawaban yang dilakukan kampus dalam kasus ini (pelecehan seksual oknum dosen FIS-H), apakah berpihak kepada korban, atau tidak," ucap jenderal lapangan aksi sekaligus Ketua BEM FIS-H UNM Fikran, di lokasi.




(sar/asm)

Hide Ads