Owner skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mira Hayati akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini setelah sebelumnya dua kali tertunda. Dua terdakwa kasus skincare merkuri lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila juga dijadwalkan mengikuti sidang lanjutan.
Mira Hayati akan menjalani sidang perdana atau pembacaan dakwaan setelah dua kali ditunda karena masalah kesehatan. Sidang tersebut akan digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar.
"Untuk perkara Mira Hayati, agendanya sidang perdana (setelah dua kali ditunda)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi belum bisa memastikan apakah Mira Hayati akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun, ia menyebut jika pada sidang sebelumnya, hakim memerintahkan Jaksa agar menghadirkan Mira Hayati dalam persidangan.
"Perintah Hakim di persidangan agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan Terdakwa MH (Mira Hayati) ke persidangan," katanya.
Sementara, terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang pemeriksaan saksi. Soetarmi tidak merincikan berapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.
"Untuk perkara Agus Salim dan Dg Sila hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi," ucap Soetarmi.
Terpisah, pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah mengkonfirmasi kehadiran kliennya. Ida menerangkan jika Mira Hayati akan hadir di persidangan walaupun kondisinya belum sepenuhnya pulih usai melahirkan.
"Insyaallah MH (Mira Hayati) juga hadir di persidangan. Belum (pulih kondisinya) tapi MH (Mira Hayati)nya mau sidang jadi dipaksain saja," terang Ida Hamidah kepada detikSulsel, Selasa (11/3).
(asm/sar)