Heboh Warga Makassar Keluhkan Pembuatan SIM A Rp 550 Ribu, Polisi Klarifikasi

Heboh Warga Makassar Keluhkan Pembuatan SIM A Rp 550 Ribu, Polisi Klarifikasi

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Selasa, 04 Mar 2025 18:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM. (Rachman Haryanto/detikSulsel)
Makassar -

Heboh warga berinisial Z mengeluhkan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A sebesar Rp 550 ribu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polrestabes Makassar pun mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial itu.

Peristiwa itu diduga terjadi di Gerai SIM Mal Nipah Polrestabes Makassar pada Sabtu (1/3). Polrestabes Makassar telah turun ke lokasi melakukan pengecekan dan menegaskan gerai tersebut hanya melayani perpanjangan SIM.

"Hanya melayani perpanjangan SIM," kata Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar Iptu Risal kepada detikSulsel, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risal mengaku tidak tahu pasti dari mana warga tersebut mendapat informasi terkait biaya pembuatan SIM. Petugas yang berada di lokasi juga tidak pernah menginformasikan biaya pembuatan SIM A sebagaimana yang beredar.

"Kami tidak tahu dia dapat informasi dari mana, bertanya dengan siapa, yang jelas bukan petugas. Kami tanya juga anggota kami tidak ada," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengklaim warga tersebut hanya iseng bertanya kepada seseorang yang bukan dari petugas. Pasalnya dari hasil pengecekan di gerai SIM, warga inisial Z tersebut tidak terdata di database melakukan pengurusan SIM.

"Kami coba cek memang di dalam database kami, tidak tercatat data basenya ternyata orang ini atau si Z ini cuma mereka jalan-jalan karena ada lokasi di Mal Nipah tapi tidak ada pembuatan SIM," ucap Risal.

"Kalau informasi dia tanya SIM A, SIM C omong-omong begitu istilahnya asal omong gitu ke warga pengunjung sekitar situ," tambahnya.

Dia kembali menegaskan, gerai SIM di Mal Nipah tidak melayani pembuatan SIM melainkan hanya perpanjangan. Biaya penerbitan dan perpanjangan SIM pun tidak sebesar seperti yang dinarasikan di media sosial.

Risal mengatakan, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

Biaya Penerbitan SIM

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000



(sar/asm)

Hide Ads