Remaja di Makassar Diduga Lecehkan Teman Ngaji Usia 9 Tahun

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 14:42 WIB
Foto: Ilustrasi pelecehan. (iStock)
Makassar -

Remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencabuli dan menyodomi bocah perempuan usia 9 tahun yang merupakan teman mengajinya. Pelaku melancarkan aksi pelecehan seksualnya dengan mengiming-imingi korban makanan dan uang.

"Korban dan terlapor berhubungan sebagai teman. Dia mengaji di tempat yang sama di masjid," kata Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Briptu Awal Gaffar kepada detikSulsel, Rabu (26/2/2025).

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah pelaku dan masjid di Kecamatan Manggala sejak 2022 lalu. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Senin (17/2).


"Terjadinya itu mulai tahun 2022 kemudian kejadian terakhir itu tahun 2025 bulan Februari, dimana itu anak sebagai terlapor pernah melakukan pencabulan," tutur Gaffar.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku terakhir kali melakukan perbuatannya di rumah pelaku. Pelaku saat itu mengajak korban berboncengan motor ketika sudah mengetahui kondisi rumahnya dalam kondisi sepi.

"Dia ajak ke rumahnya memang cari waktu untuk dimana keadaan rumahnya sepi di situ mi dia mulai ajak korban. Namanya anak-anak kalau diancam kan takut. Dia ancamannya semacam ancaman kata-kata begitu," paparnya.

"Terlapor sebelum melakukan aksinya dia pernah menawari yang namanya anak-anak snack begitu, makanan-makanan, kerupuk-kerupuk yang dibeli di warung-warung itu dia kasihkan. Dia (pelaku) juga pernah kasihkan uang Rp 10.000," sambung Gaffar.

Gaffar mengatakan pelaku mulanya hanya mencabuli korban hingga belakangan menyodomi korban. Pelecehan seksual itu juga sempat terjadi di masjid.

"Sebelumnya itu tidak langsung disodomi. Akhirnya lama kelamaan muncul lagi nafsunya, jadi dia mulai bertindak yang agak berlebihan menyodomi," tuturnya.

"Yang baru-baru ini di masjid kejadiannya di situ terlapor mencium bibir korban. Kalau menurut korban, di bulan November 2024," sambung Gaffar.

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak korban. Pihaknya juga akan mendalami keterangan pelaku.

"Kami sudah pemeriksa pihak korban, saksi sudah ada," imbuh Gaffar.



Simak Video "Video: Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Pelecehan "

(sar/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork