Akal-akalan Eks Bupati Minut Beli Tanah Sendiri Rp 19,8 M Pakai Duit Negara

Akal-akalan Eks Bupati Minut Beli Tanah Sendiri Rp 19,8 M Pakai Duit Negara

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 02 Sep 2026 08:30 WIB
Tim Tabur Kejati Sulut menangkap mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Panambunan, di Papua.
Foto: Fistel Mukuan/detikcom
Minahasa Utara -

Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis. Terungkap, lahan yang diadakan untuk perluasan RSUD Maria tersebut milik Vonnie sendiri.

Tersangka VAP melancarkan modus operandi dengan mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis atas lahan seluas kurang lebih dua hektare milik pribadinya. Untuk menyamarkan kepemilikan tersebut, ia menggunakan sekretaris pribadinya sebagai pemilik lahan rekayasa saat proses pembayaran berlangsung.

"Modus operandinya tersangka VAP telah mengubah nomenklatur pekerjaan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis, padahal tanah tersebut miliknya dengan luas kurang lebih 2 hektare dibayar dengan cara menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik lahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, Selasa (1/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zein mengatakan seluruh hasil pembayaran pengadaan lahan tersebut pada akhirnya mengalir kepada Vonnie . Total uang yang dibayarkan untuk lahan tersebut mencapai Rp 19,8 miliar.

Menurut Zein, lahan tersebut juga ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis. Salah satu persoalannya karena lokasi lahan tidak terintegrasi dengan area rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada VAP sejumlah Rp 19,8 miliar," imbuhnya.

Vonnie Ditangkap Usai 2 Tahun Buron

Vonnie sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2024 lalu. Namun, dia melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.

"Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8).

Menurut Eri, keberadaan VAP awalnya terlacak berada di Jakarta. Tim Tabur Kejati Sulut kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka yang belakangan diketahui berada di Papua.

"Sebelum penangkapan kita melakukan tracking terhadap tersangka berada di Jakarta, namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Mimika, Provinsi Papua," jelas Eri.

"Setelah itu, kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana lalu kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini," lanjutnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads