Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono mengunjungi dua bocah kakak beradik berinisial SF (9) dan IS (8) yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh orang tuanya di Makassar. Yudhiawan mengungkap kondisi kedua bocah tersebut berangsur membaik.
"Kami mengunjungi kedua anak yaitu IS dan ST, kondisinya sudah membaik, masih dalam perawatan dari dokter RS Bhayangkara Makassar setelah mengalami penyekapan, terus kemudian penyiraman air panas oleh kedua orang tuanya," kata Yudhiawan kepada wartawan di RS Bhayangkara Makassar, Senin (10/2/2025).
Yudhiawan mengunjungi kedua korban di ruang perawatan RS Bhayangkara Makassar pada Senin (10/2) sekitar pukul 18.00 Wita. Yudhiawan memastikan kedua korban mendapat pelayanan terbaik untuk mengembalikan kondisi kesehatan dan psikologisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya sudah membaik karena kita berikan asupan gizi yang baik karena bagaimanapun untuk anak, masa depan. Kita juga ada legacy jadi tidak harus dikasih makan (terus), bertahap. Terus, diberikan mainan, ada juga ahli trauma healing juga supaya tidak trauma. Kita harus mengembalikan kondisi fisik dan kejiwaannya," ujarnya.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto menambahkan kedua bocah tersebut sudah mulai bisa berinteraksi dengan orang lain. Bahkan keduanya sudah bisa diajak bermain.
"Kemudian untuk psikologisnya, kita masih terus dampingi, sudah bagus, sudah bisa berinteraksi dengan baik bahkan sudah mulai bermain," katanya.
Dia menyebut luka melepuh di tubuh korban akibat disiram air panas sudah mengering. Menurutnya, pemulihan kedua korban terbilang cepat.
"Melepuhnya sudah mulai mengering, sudah dibersihkan dan sudah mulai tumbuh kulit baru, merah-merah, berarti sudah hilang kulit mati dan kulit baru sudah mulai tumbuh. Jadi sudah melapis, cepat sekali penyembuhannya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, bocah kakak beradik itu diduga 7 hari disekap dan disiksa oleh orang tuanya inisial AY alias J (37) dan NI alias I (28) di kamar mandi wisma. Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya sudah ditetapkan tersangka dua orang, bapak kandungnya dan ibu tirinya tersangka," ujar AKBP Restu Wijayanto kepada detikSulsel, Senin (10/2).
(hsr/hsr)