2 Bocah Makassar 7 Hari Disekap-Dianiaya Ortu, 2 Kakak Korban Ikut Terlibat

2 Bocah Makassar 7 Hari Disekap-Dianiaya Ortu, 2 Kakak Korban Ikut Terlibat

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 08 Feb 2025 17:35 WIB
Hand of prisoner grabbed the metal  fence in black and white
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
Makassar -

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap bocah kakak beradik berinisial SF (9) dan IS (8) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Dua kakak kandung korban juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Jadi kedua orang tuanya sudah kami ambil keterangannya, kemudian anak-anaknya, karena mereka pasangan suami istri ada 7 anak, 6 dari bapak satu dari ibu. Yang sudah diambil keterangannya 6 saksi, terduga pelaku ada 4 orang, dua orang tuanya dan dua kakak kandungnya," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto kepada detikSulsel, Sabtu (8/2/2025).

Restu mengungkap kedua orang tua korban AY alias J (37) dan NI alias I (28) yang menyuruh kedua anaknya berinisial S (15) dan G (16) melakukan penganiayaan. Sementara keduanya mengaku terpaksa menuruti perintah orang tuanya karena takut diusir dari rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tuanya menyuruh melakukan beberapa hal diduga kekerasan dan orang tuanya membiarkan itu terjadi beberapa kali. Kemudian untuk peran 2 kakak kandungnya itu yang melakukan yang secara langsung. Tapi itu berdasarkan perintah orang tuanya karena mereka dalam posisi takut. Kalau tidak menuruti disuruh keluar dari rumah," jelas Restu.

Restu menyebut pelaku merupakan anak kedua dan ketiga dari 7 bersaudara. Pihaknya memastikan tetap akan memproses dugaan pidana terhadap pelaku meski masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

"Karena dua-duanya masih di bawah umur kami juga akan melakukan diversi. Jadi penanganannya berbeda karena masih di bawah umur," katanya.

Usai pemeriksaan, kata Restu, pihaknya akan melakukan gelar perkara malam ini, Sabtu (8/2). Kedua orang tua korban diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Malam ini akan kita gelar perkara penetapan tersangka. Kita akan pakai undang-undang perlindungan anak, UU 35/2014 pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah kakak beradik itu diduga 7 hari disekap dan disiksa oleh orang tuanya di kamar mandi wisma. Kedua pelaku telah diamankan polisi.

"Terduga pelaku adalah kedua orang tua mereka, bapaknya, bapak kandung dan ibu tiri," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (7/2).

Kedua korban mengalami sejumlah luka bakar di tubuhnya diduga disiram air panas. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban IS mengalami luka bakar hingga 58%, sedangkan kakaknya SF dengan luka bakar 5%.

"Jadi berdasarkan keterangan awal yang dapat kami sampaikan di sini, luka diakibatkan oleh adanya luka melepuh atau luka bakar. Indikasinya adalah disiram air panas dan keterangan dari beberapa saksi juga menguatkan bahwa yang bersangkutan dua anak ini terkena siraman air panas," pungkasnya.




(asm/ata)

Hide Ads