Ombudsman Soroti Jalur Solusi PPBD Makassar Bikin Siswa SMP Tak Masuk Dapodik

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 23 Jan 2025 18:52 WIB
Foto: Nur Ainun/detikSulsel
Makassar -

Sebanyak 1.323 siswa dari 16 SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) terancam tak dapat ijazah. Ombudsman pun menyoroti jalur solusi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mengakomodir siswa tersebut.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Aswiwin Sirua mengungkapkan jalur solusi ini ternyata tidak diakui oleh Kemenrisetdikti. Hal itu menyebabkan para siswa tersebut tidak terdaftar di dapodik.

"Jalur solusi sampai saat ini memang tidak memiliki dasar hukum, syarat, mekanisme, hingga konsekuensi yang jelas," ujar Aswiwin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).


Jalur solusi, kata dia, tidak tercantum dalam juknis PPDB. Jalur Solusi ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenrisetdikti RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Hal ini menjadi penyebab utama masalah ini. Jalur tersebut digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali)," jelasnya.

Dari temuan Ombudsman, faktor lain yang memperburuk situasi adalah tekanan dari orang tua siswa, intervensi atasan, dan tekanan pihak-pihak eksternal yang memiliki akses untuk 'menitipkan' peserta didik meski sudah melebihi kapasitas rombelnya.

"Di sekolah-sekolah yang selama ini masih dianggap favorit seperti SMP 1, SMP 6 dan SMP 8, misalnya, jumlahnya mencapai 186, 166 dan 171 siswa yang akhirnya tidak terdaftar. Siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak hanya kehilangan hak administratif, tetapi juga menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan mereka," tegas Aswiwin.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan pemeriksaan pada 12 SMP di Makassar. Dia menemukan sekolah-sekolah tersebut mengalami kelebihan kapasitas dalam kelas.

"Di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 8 Makassar dan SMP Negeri 6 Makassar, ditemukan adanya kelebihan kapasitas siswa dalam kelas yang tidak sesuai standar rombongan belajar, yakni 32 orang per rombel. Bahkan, beberapa kelas menampung hingga 40-50 siswa, jauh melampaui batas ideal," jelas Aswiwin.

Sebelumnya diberitakan, Plh Kepala Disdik Makassar Nielma Palamba mengatakan ribuan siswa SMP yang tidak terdaftar di dapodik tersebar di 16 sekolah. Siswa itu terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak terdaftar secara resmi di sistem pendidikan.

"Angka detailnya itu 1.323 dari 16 sekolah. SMP semua. Ini siswa yang jalur solusi, tapi terlalu banyak diakomodir. Padahal aturannya tidak boleh. Terlalu melebihi rombongan belajar (rombel)," ucap Nielma dalam keterangannya dikutip, Senin (20/1).



Simak Video "Video: Ombudsman Temukan Calo Yayasan 'Bergentayangan' di Program Makan Gratis"

(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork