Muslihat Pria Makassar Sodomi Bocah hingga Kepergok Beraksi di Pos Ronda

Muslihat Pria Makassar Sodomi Bocah hingga Kepergok Beraksi di Pos Ronda

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 04 Jan 2025 09:00 WIB
Pelaku sodomi bocah 8 tahun di Makassar diperiksa polisi.
Pelaku sodomi bocah 8 tahun di Makassar diperiksa polisi. Foto: (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Pria berinisial IN (44) terungkap sudah 3 kali melakukan aksi sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi bejat pelaku terbongkar saat kepergok warga mencabuli korban untuk ketiga kalinya di pos ronda.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan pelaku mulai melancarkan aksinya pada Desember 2024. Pelaku mulanya melakukan pencabulan saat korban yang merupakan tetangganya sedang menumpang untuk menonton televisi di rumah pelaku.

"Jadi waktu itu korban menumpang untuk menonton TV di rumah pelaku, kemudian diajak lah berhubungan badan oleh pelaku, disodomi," kata Devi kepada detikSulsel, Jumat (3/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih pada Desember, pelaku kembali melancarkan aksi keduanya di sekitar rumahnya. Kemudian aksi ketiga dilakukan di pos ronda hingga akhirnya kepergok oleh warga.

"Nah, kemudian yang kedua di pinggir kanal, dan yang ketiga di pos ronda di sekitar rumah pelaku. Yang ketiga ini kemudian terlihat oleh warga, kemudian warga tersebut melaporkan kepada polisi, langsung diamankan," terang Devi.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini dibekuk di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (2/1). Pelaku langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

"Kita sudah amankan satu orang pelaku pria berusia 44 tahun telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun," ujar Devi.

Devi menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyiksa korban jika melapor kepada orang tuanya. Sehingga, ancaman itu membuat korban merasa takut.

"Ya betul korban tidak kuasa karena setelah kejadian, korban diancam jika melapor ke orang tua atau orang lain maka akan disiksa," jelasnya.




(asm/asm)

Hide Ads