2 Pria di Makassar Bobol Rumah yang Ditinggal Pemiliknya demi Judi Online

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 19 Des 2024 10:00 WIB
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Dua pria berinisial TN (26) dan SP (15) ditangkap polisi atas kasus pencurian di rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku menjual barang hasil curian mereka lalu digunakan untuk judi online (judol).

"Kami amankan ada dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Hasil kejahatannya digunakan untuk judi online," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) malam.

Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di dua lokasi berbeda di Makassar, Sabtu (14/12). Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial MA, yang menemukan rumahnya dibobol setelah pulang dari Kabupaten Jeneponto, Jumat (11/12).


"Pelaku memasuki rumah yang sementara kosong dan mengambil barang-barang seperti televisi, PlayStation dan seragam sekolah," katanya.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polrestabes Makassar. Dia dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman sampai 9 tahun penjara," pungkas Nasrullah.



Simak Video "Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork