Pria bernama Feri Dg Rumpa (33) yang menyekap dan memperkosa mahasiswi berinisial MA (21) modus lowongan kerja (loker) palsu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka. Feri kini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 473 dan 466 KUHP. Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," kata Devi.
Devi menegaskan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polrestabes Makassar usai ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (16/5).
"Masih pemeriksaan. Untuk tersangka sudah kami tahan di rutan Polrestabes Makassar," bebernya.
Korban Tertipu Loker via Medsos
Diketahui, kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook (FB). Korban tertarik dengan loker menjadi asisten rumah tangga (ART) atau pengasuh (babysitter) yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial (medsos).
"Berawal korban mencari info pekerjaan di Facebook, kemudian salah satu akun FB memberikan kontak WA kepada korban lalu korban menghubungi nomor tersebut," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Supriadi melanjutkan, korban pun diminta datang ke tempat pelaku setelah dianggap memenuhi syarat. Korban yang tidak menaruh curiga datang membawa perlengkapannya ke TKP pada Sabtu (9/5).
"Datanglah korban membawa pakaiannya untuk persiapan bekerja sebagai baby sitter, namun setelah korban datang, dan korban disuruh tinggal di kamar yang telah disediakan oleh terlapor," tuturnya.
Pemerkosaan pun terjadi pada hari ketiga korban menetap di kontrakan pelaku tepatnya pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 Wita. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan melakukan pengancaman.
"Pelaku masuk ke kamar dan dari belakang langsung menodongkan pisau cutter di leher korban, kemudian pelaku mendorong korban ke kasur lalu mengikat ke belakang kedua tangan korban, mengikat kedua kaki, melakban mulut dan mata korban," papar Supriadi.
Tubuh korban kemudian ditutup menggunakan selimut hingga pelaku melakukan pemerkosaan. Setelah melancarkan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian pada Selasa (12/5) sekitar pukul 16.30 Wita.
"Pelaku meninggalkan korban dengan membawa HP korban dan surat-surat penting lainnya milik korban," ucap Supriadi.
Korban Ditemukan Pemilik Rumah
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif mengatakan kasus ini baru terungkap setelah pelaku meninggalkan rumah karena masa sewanya habis. Saat itu pemilik kontrakan datang melakukan pengecekan.
"Korban akhirnya bisa keluar dari rumah setelah pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis," kata Latif kepada wartawan, Rabu (13/5).
Pemilik rumah yang melihat dari jendela lantas dikagetkan dengan seorang wanita dalam rumah. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi hingga personel Polsek Tamalate turun mengamankan korban.
"Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan," ujarnya.
(hsr/asm)











































