Para tersangka digiring dan diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (11/12). Adapun tersangka masing-masing berinisial WHY, RFL, FRN, FDL, RLN, dan FQI.
Tersangka dihadirkan dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Di hadapan awak media, keenam tersangka berusia 18 hingga 25 tahun itu hanya bisa tertunduk lesu.
Terlihat tangan para tersangka yang memiliki tinggi badan sedang dilipat ke depan. Mereka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 KUPH dan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam (Sajam).
"6 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Undang Undang Darurat tentang Sajam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan.
Tersangka Serang Karyawan Kafe Merasa Jagoan
Peristiwa 2 karyawan kafe diserang dengan busur panah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (5/12) malam. Saat kejadian para tersangka bersama anggota geng motor lainnya tengah konvoi di jalanan.
"Motifnya jadi mereka naik motor kemarin ada 17 orang dia. Merasa jagoan kemudian ketemu satu arah dengan korban," ujar Devi.
Saat itu, korban yang berada di depan dan satu jalur dengan para tersangka kemudian ketakutan melihat konvoi tersebut. Hingga akhirnya korban tidak sengaja menyenggol motor pelaku.
"Karena lihat rombongan banyak, takut-lah korban. Jadi bersenggolan dengan motor dikejarlah korban," kata Devi.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para tersangka melepaskan busur yang mengenai kedua korban. Salah satunya mengenai leher korban.
"Korban dua kena busur, pria di leher dan wanita di pahanya tapi langsung dicabut," ungkapnya.
(asm/ata)