Danny Heran Bawaslu Larang Mutasi
Diketahui, Bawaslu Sulsel sebelumnya menyurati Wali Kota Makassar untuk tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Larangan itu membuat Danny geram dan menuding Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar batas kewenangannya.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat itu terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, (kepala daerah) mau mengganti (pejabat pemerintahan) atau tidak, bukan urusannya Bawaslu," tegas Danny kepada wartawan, Jumat (29/11).
Danny menduga surat larangan tersebut muncul di tengah wacananya mencopot 10 lurah di Makassar yang diduga terlibat politik praktis. Namun, Danny tidak merinci 10 lurah di Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di pilkada.
"Kan, begini ceritanya, kenapa muncul surat ini, ada aksi ada reaksi. Reaksi yang paling terbaru adalah saya menyatakan sebelum pencoblosan ada 10 lurah yang terpapar bahkan atau semua," ungkapnya.
(asm/asm)