Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq turut merespons surat larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah yang dikeluarkan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel). Anwar sepakat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bahwa mutasi pejabat bukan urusan Bawaslu.
"Benar kata Pak Wali (Danny Pomanto), bukan urusannya Bawaslu. Kan, itu cuma imbauan, toh? Nah, kalau saya, Pak Danny benar bahwa itu bukan wewenangnya Bawaslu," ujar Anwar kepada detikSulsel, Minggu (1/12/2024).
Menurut Anwar, imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Namun, dia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar tidak bereaksi berlebihan terhadap hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma, Pak Danny juga harus menerima, kan, imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh iya (dilaksanakan), boleh tidak," kata legislator PKS ini.
Mengenai langkah Wali Kota Makassar yang tetap akan melakukan mutasi pejabat, Anwar menyebut hal itu sah secara aturan karena merupakan wewenang kepala daerah. Akan tetapi, dia mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan.
"Memang itu (mutasi) wewenangnya Pak Wali Kota dalam hal ini. Dia, kan, tahu mana yang bagus mana yang tidak untuk mengatur pejabat mana," tuturnya.
"Jika dirasa perlu (mutasi bisa dilakukan). Mutasi itu, kan, bisa karena promosi ataupun juga karena kepentingan pemerintah kota. Tapi, jangan sampai ada like and dislike," lanjut Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk mengatur persoalan mutasi pejabat. Menurutnya, tugas utama lembaga itu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu.
"Ya, bukan-lah (kapasitas Bawaslu). Bawaslu, kan, mengatur masalah pemilihan umum. Namanya juga Badan Pengawas Pemilihan Umum begitu. Tapi, sah-sah saja. Siapa pun bisa mengeluarkan imbauan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sulsel menyurati Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Larangan itu membuat Danny geram dan menuding Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar batas kewenangannya.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat itu terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, (kepala daerah) mau mengganti (pejabat pemerintahan) atau tidak, bukan urusannya Bawaslu," tegas Danny kepada wartawan, Jumat (29/11).
Danny menduga surat larangan tersebut muncul di tengah wacananya mencopot 10 lurah di Makassar yang diduga terlibat politik praktis. Namun, Danny tidak merinci 10 lurah di Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di pilkada.
"Kan, begini ceritanya, kenapa muncul surat ini, ada aksi ada reaksi. Reaksi yang paling terbaru adalah saya menyatakan sebelum pencoblosan ada 10 lurah yang terpapar bahkan atau semua," ungkapnya.
(asm/ata)