Surat Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melarang Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan mutasi pejabat turut ditanggapi DPRD Makassar. DPRD mengaku tidak masalah Danny melakukan mutasi.
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq mengatakan langkah Danny yang tetap akan melakukan mutasi pejabat sah secara aturan karena merupakan wewenang kepala daerah. Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan.
"Memang itu (mutasi) wewenangnya Pak Wali Kota dalam hal ini. Dia, kan, tahu mana yang bagus mana yang tidak untuk mengatur pejabat mana," kata Anwar kepada detikSulsel, Minggu (1/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada banyak hal yang membuat mutasi perlu dilakukan, termasuk adanya promosi jabatan. Sehingga dia berharap mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu.
"Jika dirasa perlu (mutasi bisa dilakukan). Mutasi itu, kan, bisa karena promosi ataupun juga karena kepentingan pemerintah kota. Tapi, jangan sampai ada like and dislike," lanjut Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk mengatur persoalan mutasi pejabat. Menurutnya, tugas utama lembaga itu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu.
"Ya, bukan-lah (kapasitas Bawaslu). Bawaslu, kan, mengatur masalah pemilihan umum. Namanya juga Badan Pengawas Pemilihan Umum begitu. Tapi, sah-sah saja. Siapa pun bisa mengeluarkan imbauan," paparnya.
"Benar kata Pak Wali (Danny Pomanto), bukan urusannya Bawaslu. Kan, itu cuma imbauan, toh? Nah, kalau saya, Pak Danny benar bahwa itu bukan wewenangnya Bawaslu," ujar legislator PKS ini.
Menurut Anwar, imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Namun, dia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar tidak bereaksi berlebihan terhadap hal itu.
"Cuma, Pak Danny juga harus menerima, kan, imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh iya (dilaksanakan), boleh tidak," kata dia.
Bawaslu Sulsel Ngaku Hanya Mengingatkan
Bawaslu Sulsel juga merespons sikap Danny Pomanto yang geram dan menyebut larangan mutasi bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menegaskan mereka tidak melarang, melainkan hanya mengingatkan adanya aturan dalam undang-undang terkait mutasi pejabat.
"Saya kira Pak Danny paham-lah. Itu, kan, ada aturan di undang-undang. Kami tidak mengatur, kami hanya memberi imbauan saja. Bahwa boleh melakukan mutasi, penggantian, dan seterusnya sepanjang ada izin. Yang dilarang itu, kan, kalau dia tidak ada izin," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Minggu (1/12).
Saiful menekankan, imbauan yang dikeluarkan merupakan bagian dari tugas pencegahan yang diamanahkan ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah melarang mutasi jabatan secara langsung, tetapi sebatas mengingatkan adanya ketentuan hukum yang berlaku.
"Kewajiban kami, tugasnya Bawaslu, kan, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa. Nah, tugas pencegahan kami itu, mencegah agar pihak-pihak jangan melanggar undang-undang pilkada. Itu saja, sebatas itu," bebernya.
"Itu ketentuan undang-undang. Sewaktu-waktu kemudian ada yang melanggar dan kami tidak memberi imbauan, maka orang akan tanyakan mana Bawaslu, kenapa tidak diingatkan. Jadi, kami laksanakan tugas kami," lanjut Saiful.
Respons Danny di halaman selanjutnya.