DPRD Makassar Tak Masalah Danny Pomanto Mutasi Pejabat Meski Dilarang Bawaslu

DPRD Makassar Tak Masalah Danny Pomanto Mutasi Pejabat Meski Dilarang Bawaslu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 02 Des 2024 07:00 WIB
Wali Kota (Walkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan Danny Pomanto.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Surat Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melarang Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan mutasi pejabat turut ditanggapi DPRD Makassar. DPRD mengaku tidak masalah Danny melakukan mutasi.

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq mengatakan langkah Danny yang tetap akan melakukan mutasi pejabat sah secara aturan karena merupakan wewenang kepala daerah. Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintahan.

"Memang itu (mutasi) wewenangnya Pak Wali Kota dalam hal ini. Dia, kan, tahu mana yang bagus mana yang tidak untuk mengatur pejabat mana," kata Anwar kepada detikSulsel, Minggu (1/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada banyak hal yang membuat mutasi perlu dilakukan, termasuk adanya promosi jabatan. Sehingga dia berharap mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tertentu.

"Jika dirasa perlu (mutasi bisa dilakukan). Mutasi itu, kan, bisa karena promosi ataupun juga karena kepentingan pemerintah kota. Tapi, jangan sampai ada like and dislike," lanjut Anwar.

ADVERTISEMENT

Anwar juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulsel tidak memiliki kapasitas untuk mengatur persoalan mutasi pejabat. Menurutnya, tugas utama lembaga itu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu.

"Ya, bukan-lah (kapasitas Bawaslu). Bawaslu, kan, mengatur masalah pemilihan umum. Namanya juga Badan Pengawas Pemilihan Umum begitu. Tapi, sah-sah saja. Siapa pun bisa mengeluarkan imbauan," paparnya.

"Benar kata Pak Wali (Danny Pomanto), bukan urusannya Bawaslu. Kan, itu cuma imbauan, toh? Nah, kalau saya, Pak Danny benar bahwa itu bukan wewenangnya Bawaslu," ujar legislator PKS ini.

Menurut Anwar, imbauan dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Namun, dia juga mengingatkan agar Wali Kota Makassar tidak bereaksi berlebihan terhadap hal itu.

"Cuma, Pak Danny juga harus menerima, kan, imbauan saja. Tidak usah terlalu sensitif begitu. Imbauan itu boleh iya (dilaksanakan), boleh tidak," kata dia.

Bawaslu Sulsel Ngaku Hanya Mengingatkan

Bawaslu Sulsel juga merespons sikap Danny Pomanto yang geram dan menyebut larangan mutasi bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menegaskan mereka tidak melarang, melainkan hanya mengingatkan adanya aturan dalam undang-undang terkait mutasi pejabat.

"Saya kira Pak Danny paham-lah. Itu, kan, ada aturan di undang-undang. Kami tidak mengatur, kami hanya memberi imbauan saja. Bahwa boleh melakukan mutasi, penggantian, dan seterusnya sepanjang ada izin. Yang dilarang itu, kan, kalau dia tidak ada izin," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Minggu (1/12).

Saiful menekankan, imbauan yang dikeluarkan merupakan bagian dari tugas pencegahan yang diamanahkan ke Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah melarang mutasi jabatan secara langsung, tetapi sebatas mengingatkan adanya ketentuan hukum yang berlaku.

"Kewajiban kami, tugasnya Bawaslu, kan, pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa. Nah, tugas pencegahan kami itu, mencegah agar pihak-pihak jangan melanggar undang-undang pilkada. Itu saja, sebatas itu," bebernya.

"Itu ketentuan undang-undang. Sewaktu-waktu kemudian ada yang melanggar dan kami tidak memberi imbauan, maka orang akan tanyakan mana Bawaslu, kenapa tidak diingatkan. Jadi, kami laksanakan tugas kami," lanjut Saiful.

Respons Danny di halaman selanjutnya.

Danny Heran Bawaslu Larang Mutasi

Diketahui, Bawaslu Sulsel sebelumnya menyurati Wali Kota Makassar untuk tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Larangan itu membuat Danny geram dan menuding Bawaslu Sulsel telah bertindak di luar batas kewenangannya.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat itu terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

"Baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, (kepala daerah) mau mengganti (pejabat pemerintahan) atau tidak, bukan urusannya Bawaslu," tegas Danny kepada wartawan, Jumat (29/11).

Danny menduga surat larangan tersebut muncul di tengah wacananya mencopot 10 lurah di Makassar yang diduga terlibat politik praktis. Namun, Danny tidak merinci 10 lurah di Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di pilkada.

"Kan, begini ceritanya, kenapa muncul surat ini, ada aksi ada reaksi. Reaksi yang paling terbaru adalah saya menyatakan sebelum pencoblosan ada 10 lurah yang terpapar bahkan atau semua," ungkapnya.


Hide Ads