Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) didesak segera menahan 3 tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan merkuri di Kota Makassar. Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja kepolisian terhadap perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (MS). Ketiganya merupakan pemilik atau owner skincare yang kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.
Desakan agar tersangka ditahan muncul lewat aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel pada Senin (18/11/2024). Massa dari gabungan mahasiswa berbagai perguruan tinggi mendesak Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono bertindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak, menantang Kapolda Sulsel agar segera menangkap yang sudah ditersangkakan pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung bahan merkuri," tegas koordinator aksi, Firhan dalam orasinya.
![]() |
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang berisi tuntutannya. Massa lantas mencurigai kebijakan Polda Sulsel yang tidak kunjung menahan tersangka.
"Kami melihat bahwa mereka yang sudah ditersangkakan tak kunjung ditangkap. Jadi, kami curiga bahwa ada kongkalikong di antara pemilik kosmetik dengan pihak Kapolda," imbuhnya.
Desakan agar Polda Sulsel menegakkan hukum di kasus peredaran skincare bermerkuri juga muncul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. LBH Makassar mengaku heran polisi tidak menahan 3 owner skincare usai ditetapkan tersangka.
"Karena tidak ada penjelasan yang mungkin bisa diterima oleh publik. Kenapa tersangka ini tidak ditahan? Sementara, korbannya banyak," kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa kepada detikSulsel, Senin (18/11).
Azis mengatakan, penahanan orang yang berperkara diperlukan untuk menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau tersangka melarikan diri. Apalagi tersangka dalam kasus tersebut ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
"Dalam konteks ini kan polisi sering kali dalam praktiknya melakukan penahanan dalam kasus yang ancaman pidananya 5 tahun. Lalu, kemudian tiba-tiba di kasus ini tidak melakukan penahanan. Ini, kan, jadi pertanyaan publik dan juga korban," jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, kata Azis, tersangka memang bisa saja tidak ditahan. Namun penyidik Polda Sulsel sejauh ini dinilai tidak memberikan penjelasan dan alasan yang jelas sehingga ketiga tersangka tidak ditahan.
"Kalau dilihat ini, kan, bukan hanya Mira Hayati yang jadi tersangka. Tapi, juga ada yang lain yang ternyata tidak dikenakan penahanan sehingga jadi pertanyaan," beber Azis.
LBH Makassar lantas menuding Polda Sulsel menggunakan standar ganda. Menurut dia, kebijakan Polda Sulsel menimbulkan stigma adanya ketidakadilan dalam upaya penegakan hukum.
"Artinya, sering kali kan kebiasaan polisi menahan orang, menahan masyarakat, ketika dia berhadapan dengan hukum. Tiba-tiba di kasus ini (yang melibatkan owner skincare) tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
"Sehingga ada tanggapan publik yang melihat bahwa kepolisian dalam menerapkan penahanan ini sering kali tidak adil. Sehingga kemudian ada pertanyaan, apa di baliknya?" sambung Azis.
LBH Makassar pun mendesak Polda Sulsel transparan terkait perkembangan penyidikan di kasus tersebut. Dia menegaskan Polda Sulsel wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya terhadap publik karena perkara tersebut banyak merugikan masyarakat.
"Di dalam kasus ini harus ada transparansi dari kepolisian terkait dengan tidak dilakukannya penahanan. Akuntabilitasnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Alasan 3 Tersangka Tak Ditahan
Sebagai informasi, kasus skincare bermerkuri ini diusut berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar kemudian turun melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Polda Sulsel pun mengungkap sejumlah jenis produk dari tiga tersangka yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM. Adapun produk Mira Hayati (MH) yang bermerkuri, yakni MH Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Sementara produk Mustadir Dg Sila (MS) yang mereknya menggunakan nama istrinya, Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Sedangkan produk Agus Salim (AS) yang mengandung zat kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengakui ketiga tersangka tidak ditahan. Namun dia berdalih penyidikan kasus itu tetap berjalan.
"(Ketiga tersangka) Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," tegas Didik kepada detikSulsel, Rabu (13/11).
Mira Hayati (MH) tidak ditahan karena mengalami gangguan kesehatan. Namun Didik tidak merinci alasan dua tersangka lain, Mustadir dan Agus juga tidak ditahan.
"Si MH sakit, hamil. (Sementara dua tersangka lainnya) Tidak dilakukan penahanan juga karena kan...intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 juncto pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Berkas perkara sudah tahap satu atau penelitian JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)