Mahasiswa Desak Polda Sulsel Tangkap Mira Hayati Cs di Kasus Skincare Merkuri

Mahasiswa Desak Polda Sulsel Tangkap Mira Hayati Cs di Kasus Skincare Merkuri

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 15:46 WIB
Mahasiswa di Makassar menggelar unjuk rasa agar Polda Sulsel segera menahan tiga tersangka kasus skincare merkuri. Nurhidayat Said/detikSulsel
Foto: Mahasiswa di Makassar menggelar unjuk rasa agar Polda Sulsel segera menahan tiga tersangka kasus skincare merkuri. Nurhidayat Said/detikSulsel
Makassar -

Sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar. Massa menuntut tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri segera ditahan pihak kepolisian.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 15.55 Wita, sejumlah mahasiswa menyampaikan orasi dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka. Massa mengklaim gabungan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar.

"Mendesak, menantang Kapolda Sulsel agar segera menangkap yang sudah ditersangkakan pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung bahan merkuri," ujar Koordinator Aksi, Firhan dalam orasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuding ada sesuatu hal menjadikan para tersangka tak kunjung ditahan. Dia pun kembali menekankan agar kepolisian segera menangkap para tersangka.

"Kami melihat bahwa mereka yang sudah ditersangkakan tak kunjung ditangkap. Jadi, kami curiga bahwa ada kongkalikong di antara pemilik kosmetik dengan pihak Kapolda," katanya.

ADVERTISEMENT

Demonstrasi berlangsung kurang lebih 20 menit dengan penjagaan oleh personel kepolisian di lokasi. Setelahnya massa membubarkan diri dengan tertib.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga menyoroti tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tidak ditahan polisi. Ketiga tersangka adalah Mira Hayati, suami Fenny Frans bernama Mustadi Dg Sila, dan Agus Salim.

"Ini kasus, kan, jadi perhatian publik, ya. Korbannya banyak sehingga mungkin penahanan ini juga dipersoalkan. Kenapa? Karena tidak ada penjelasan yang mungkin bisa diterima oleh publik. Kenapa kasus ini tidak ditahan, sementara korbannya banyak? Yang kedua, ancaman pidananya di atas 5 tahun," ujar Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa kepada detikSulsel, Senin (18/11).

Azis mengungkapkan, alasan subjektif penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, kerap digunakan polisi dalam kasus lain. Namun, penerapannya dalam kasus skincare ini dianggap berbeda sehingga menimbulkan dugaan adanya standar ganda.

"Persoalannya, memang dibolehkan saja tidak melakukan penahanan selama alasan subjektif itu bisa dijamin. Kalau dilihat ini, kan, bukan hanya Mira Hayati (tidak ditahan karena alasan sakit) yang jadi tersangka. Tapi, juga ada yang lain yang ternyata tidak dikenakan penahanan sehingga jadi pertanyaan," katanya.

"Selalu ada standar ganda dalam menerapkan penahanan. Padahal, ini tidak (akan) jadi pertanyaan publik seandainya polisi selama ini dalam melakukan penahanan itu tidak menilai secara subjektif," lanjut Azis.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads