Makassar

JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 13 Nov 2024 11:14 WIB
Foto: Ilustrasi sidang. (Getty Images/Worawee Meepian)
Makassar -

Sidang lanjutan sejoli mahasiswa Vivi (19) dan Asrul (19), terdakwa atas kasus pembunuhan wanita lanjut usia, Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali bergulir hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan 6 orang saksi.

"(Agenda sidang pemeriksaan) saksi dari Jaksa," ujar JPU bernama Wahyuddin kepada detikSulsel di PN Makassar, Rabu (13/11/2024).

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pukul 10.00 Wita pagi ini. Jaksa mengatakan dari keenam saksi yang dipanggil, hanya 4 yang datang.


"Belum tau (berapa saksi yang dihadirkan), karena (saksi) saya panggil 6 (atau) 7 kah, baru 4 orang datang," katanya.

Keempat saksi itu merupakan tetangga korban dan di antaranya adalah pelapor. Namun, Wahyuddin tidak merincikan nama dari keempat saksi tersebut.

"(Saksi dari) tetangga-tetangganya (korban) sama yang melapor," sebutnya.

Vivi dan Asrul menjadi terdakwa atas pembunuhan yang dilakukannya pada Selasa (4/6) lalu. JPU dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi terdakwa. Eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim tersebut menjadikan perkara tetap dilanjutkan sesuai dakwaan JPU.

"Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (6/11).



Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork