Polisi Tahan Manajer RS Spesialis di Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita

Polisi Tahan Manajer RS Spesialis di Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 10 Okt 2024 07:15 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar - Polisi menangkap pria berinisial AC, manajer bagian umum salah satu rumah sakit (RS) spesialis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga melakukan pelecehan seksual ke stafnya wanita inisial RT (24). Tersangka kini telah ditahan di Polrestabes Makassar.

"Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, pada Rabu (9/10/2024) malam.

Pelaku diamankan setelah mendapatkan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, pada Jumat (4/10). Tersangka juga kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar.

Devi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pelecehan seksual dengan modus relasi kuasa. Pelaku yang merupakan atasan korban memiliki kekuasaan untuk menilai kinerja bawahannya itu.

"Jadi pelaku ini memiliki kekuasaan untuk menilai kinerja positif atau negatif dari korban, jadi inilah bentuk ancaman atau iming-iming pelaku sehingga korban terpaksa," kata Devi.

Setelah perlakuan tidak senonoh dari tersangka, Devi mengungkapkan korban sempat ketakutan untuk melapor dan merasa malu. Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali di ruang tertutup kantornya.

"Pelecehan seksual belum persetubuhan dengan pengakuannya dua kali dilakukan di tempat kerjanya di ruangan, tapi kebetulan ruangan itu tertutup dan tidak ada CCTV," jelas Devi.

Sebelumnya diberitakan, manajer RS spesialis berinisial AC di Makassar yang diduga melecehkan stafnya inisial RT telah ditetapkan sebagai tersangka. AC dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Diketahui, RT melaporkan atasannya itu terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan AC sebagai tersangka pada Rabu (2/10).

"Saat ini sesuai dengan laporan kita sudah melakukan penyelidikan dan sudah di tahap penyidikan. Saat ini pelaku sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (2/10) malam.


(ata/ata)

Hide Ads