Manajer rumah sakit (RS) spesialis berinisial AC di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melecehkan stafnya inisial RT (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. AC dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui, RT melaporkan atasannya itu terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan AC sebagai tersangka pada Rabu (2/10).
"Saat ini sesuai dengan laporan kita sudah melakukan penyelidikan dan sudah di tahap penyidikan. Saat ini pelaku sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (2/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," katanya.
Devi mengungkapkan tersangka merupakan atasan langsung korban yang merupakan manajer di bagian umum rumah sakit tersebut. Pihaknya telah memeriksa saksi, mengecek CCTV dan kondisi kejiwaan korban.
"Sesuai laporan dia (tersangka) adalah atasan langsung dari korban sendiri. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," tutur Devi.
Kasubnit Unit PPA Polrestabes Makassar, Ipda Taufiqurrahman menambahkan tersangka AC akan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (4/10).
"Besok (Jumat) ternyata panggilannya ini tersangka," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...