Manajer RS di Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita Dijerat Pasal Berlapis

Manajer RS di Makassar Diduga Lecehkan Staf Wanita Dijerat Pasal Berlapis

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 08:30 WIB
Wanita berinisial RT (kanan) bersama keluarganya datang melapor ke Polrestabes Makassar terkait dugaan kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu RS di Makassar.
Foto: Wanita berinisial RT (kanan) bersama keluarganya datang melapor ke Polrestabes Makassar terkait dugaan kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu RS di Makassar. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Manajer rumah sakit (RS) spesialis berinisial AC di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melecehkan stafnya inisial RT (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. AC dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Diketahui, RT melaporkan atasannya itu terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (21/9). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan AC sebagai tersangka pada Rabu (2/10).

"Saat ini sesuai dengan laporan kita sudah melakukan penyelidikan dan sudah di tahap penyidikan. Saat ini pelaku sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Rabu (2/10/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devi mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," katanya.

ADVERTISEMENT

Devi mengungkapkan tersangka merupakan atasan langsung korban yang merupakan manajer di bagian umum rumah sakit tersebut. Pihaknya telah memeriksa saksi, mengecek CCTV dan kondisi kejiwaan korban.

"Sesuai laporan dia (tersangka) adalah atasan langsung dari korban sendiri. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," tutur Devi.

Kasubnit Unit PPA Polrestabes Makassar, Ipda Taufiqurrahman menambahkan tersangka AC akan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (4/10).

"Besok (Jumat) ternyata panggilannya ini tersangka," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Korban Dilecehkan-Nyaris Diperkosa

Juru bicara korban, Elita Karen mengatakan RT diduga mengalami kekerasan seksual di rumah sakit tersebut pada Mei 2024. Korban diduga berkali-kali mengalami pelecehan hingga puncaknya dipaksa berhubungan badan oleh atasannya.

"Pada saat pelaku memaksa untuk berhubungan badan, korban merasa di sinilah dia harus melawan. Pada saat melawan, dia dicekik pelaku," ujar Elita Karen kepada wartawan, Minggu (22/9).

Elita menuturkan pelaku menjalankan aksinya saat suasana kantor sedang sepi. Saat itu, pelaku memanggil korban ke ruangan dengan dalih ingin mengevaluasi kinerjanya.

"Korban dipanggil dan ditanya alasan-alasan, 'sudah kerja ini belum? Sudah selesai belum? Saya mau lihat kerjaan kamu bla bla bla', dan sebagainya dan di situlah aksi (kekerasan seksual) ini dilakukan," paparnya.

Dia mengungkapkan selama ini korban menahan diri untuk tidak buka mulut terkait ulah atasannya tersebut. Elita menyebut korban kerap mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Pertama diberhentikan, relasi kuasa ya. (Pelaku mengancam) 'kamu speak up kamu akan dipecat'. Kemudian, 'saya (pelaku) akan menuntut'," ungkap Elita.

Lebih lanjut, Elita mengatakan ancaman itu juga kerap disampaikan lewat pesan elektronik atau WhatsApp (WA). Tersangka justru mengancam melaporkan balik korban ke ranah hukum.

"Pelaku mengancam korban lagi kalau tidak salah melalui pesan WA mengatakan kalau kamu lapor saya akan lapor balik melalui pengacara corporate," ucapnya.


Hide Ads