Massa dari PT Gihon Abadi Jaya masih bertahan menutup akses jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sudah berjalan selama 4 hari. Pemprov Sulsel mengaku masih akan mempelajari persoalan yang dipicu perkara sengketa lahan tersebut.
"Masih ditutup sampai sekarang, sama seperti kemarin kami hanya buka sedikit sekitar 3 meter untuk dilalui mobil," ujar Koordinator Lapangan Massa PT Gihon, Abu Talib Mile kepada kepada detikSulsel, Rabu (11/9/2024).
Abu mengatakan, penutupan akses jalan ke CPI itu berlangsung sejak Minggu (8/9) pagi. Pihak PT Gihon mengancam akan melakukan penutupan permanen jika tuntutan pengembalian hak atas tanah tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada kesepakatan akan kami tutup full. Untuk sementara kita buka sedikit untuk jalan umum. Kita masih beri kesempatan," ucap Abu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah mengaku, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi internal pekan ini. Dalam rapat internal itu nantinya Pemprov Sulsel akan membahas langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Minggu ini kami koordinasi internal dulu, (dengan) internal perangkat daerah. Biar kami bahas dulu. Intinya (rapat internal membahas) terkait langkah-langkah apa yang akan ditempuh menyikapi permasalahan tersebut," ujar Herwin.
Pemprov juga mengaku masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tersebut. Dalam putusan itu, Pemprov Sulsel dituntut membayar ganti rugi Rp 2,1 miliar atas pengrusakan pagar panel beton milik PT Gihon.
"(Soal pembayaran ganti rugi pagar Rp 2,1 miliar) Kami pelajari putusannya dulu," ujar Herwin.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran menjelaskan, lahan yang ditutup sejak awal merupakan tanah milik kliennya yang terdampak saat proses reklamasi CPI dimulai. Proses reklamasi saat itu dilakukan PT Yasmin Bumi Asri yang bekerja sama dengan Pemprov Sulsel.
"Dulu itu kita beli tanah garapan, dari penggarap. Kemudian setelah kita beli dimohonkan sertifikat, terbit sekitar 2011. Lalu kita pemagaran," kata Ardi kepada detikSulsel, Selasa (9/11).
Saat reklamasi, lahan PT Gihon ikut terdampak karena bukan cuma kawasan laut yang ditimbun. Pagar yang menjadi pembatas lahan milik PT Gihon pun dibongkar paksa oleh Pemprov Sulsel. Persoalan ini pun dibawa ke pengadilan dengan pihak PT Yasmin dan Pemprov Sulsel selaku tergugat.
"Makanya kita gugatan untuk ganti rugi pagar yang dia bongkar. Isi putusannya seperti itu, membayar pagar yang telah dipagar dan mengembalikan tanah milik PT Gihon kepada PT Gihon," jelasnya.
"Kemudian di sisi lain, PT Yasmin diminta menyerahkan tanah yang dikuasai itu kepada PT Gihon. Itu aja tuntutan ke PT Yasmin, kembalikan itu tanah," tambah Ardi.
Ardi melanjutkan, PT Gihon sudah memenangkan perkara tersebut hingga tingkat kasasi di MA. Pemprov Sulsel sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun disebut ditolak oleh MA.
"Itu Pemprov yang mengajukan PK, permohonan PK Pemprov itu ditolak. Kemudian kita tutup karena di tahun 2021 sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar," ujarnya.
(sar/asm)