Perlawanan Mahasiswa UIN Makassar Agar SE Rektor soal Demo Wajib Izin Dicabut

Perlawanan Mahasiswa UIN Makassar Agar SE Rektor soal Demo Wajib Izin Dicabut

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 07 Sep 2024 08:40 WIB
Demo mahasiswa UIN Alauddin Makassar di Kantor DPRD Sulsel.
Demo mahasiswa UIN Alauddin Makassar di Kantor DPRD Sulsel. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Surat edaran (SE) Rektor UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait mahasiswa wajib izin sebelum demo terus menui penolakan. Terbaru, mahasiswa meminta DPRD Sulsel turut mengawal pencabutan SE itu.

Tuntutan itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Demokrasi UINAM di depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (6/9/2024). Sekjen Dema UIN Alauddin Makassar Muh Reski mengklaim upaya agar SE rektor dicabut didukung banyak pihak.

"Aliansi ini kemudian banyak orang yang terlibat, hampir 10 organ. Bukan hanya kampus UIN, ada HMI Cabang Gowa Raya, dari Garis Apatis, banyak organ-organ yang terlibat," kata Reski kepada detikSulsel di lokasi, Jumat (6/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Reski, aturan yang dibuat kampusnya bukan lagi menjadi persoalan internal UIN. Dia menegaskan jika aturan mewajibkan mahasiswa izin ke kampus sebelum demo adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

"Olehnya itu, kami mendorong pada kawan-kawan yang lain bahwasanya kita harus bersolidaritas merebut kebebasan dalam kampus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun mendesak DPRD Sulsel ikut mengawal SE ini. Salah satunya dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan permintaan mahasiswa.

"Kami ingin RDP, kami ingin dorong DPRD Provinsi ini untuk memanggil semua elemen yang terlibat, dalam artian birokrasi, kanwil (Kemenag Susel), Ombudsman yang sudah kami atur dalam surat RDP tersebut untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami," tuturnya.

RDP tersebut, kata Reski, untuk mendesak pihak kampus UIN Makassar mencabut SE Rektor terkait aturan unjuk rasa. Dia menegaskan aturan itu mesti dicabut.

"Karena surat edaran rektor 2591 ini selalu diulang-ulang di statement pimpinan kalau tidak akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Reski juga meluruskan tudingan soal mahasiswa yang dikenakan sanksi skors karena minum minuman keras di area kampus. Dia menegaskan mahasiswa tersebut diskors karena ikut demo.

"Framming di kampus kami dituduh sebagai pelaku minum miras, padahal kami harus garis bawahi teman-teman diskorsing itu karena persoalan aksi demonstrasi," ujarnya.

"Aksi demonstrasinya pun aksi damai, kami tidak pernah melakukan perusakan fasilitas dan sebagainya," tuturnya.

Rektor UIN Makassar Diadukan ke Ombudsman

Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis juga sudah diadukan ke Ombudsman Sulsel terkait SE yang mewajibkan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum menggelar aksi demonstrasi. Aduan itu kini tengah dalam proses pemeriksaan Ombudsman Sulsel.

"Betul (Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis diadukan ke Ombudsman Sulsel), sementara proses untuk pemeriksaan," ujar Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Sabtu (31/8).

Hanya saja, Ismu belum membeberkan detail terkait aduan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ombudsman Sulsel, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu terkait prosedur penyampaian aspirasi, termasuk mekanisme di internal UIN Alauddin Makassar.

"Kalau terkait detail belum bisa (disampaikan). Masih proses pemeriksaan, kita masuk di prosedur penyampaian aspirasinya, bagaimana mekanisme internal yang ada di kampus. Untuk sementara itu," katanya.

Terkait identitas pelapor, Ismu menegaskan identitas dirahasiakan atas permintaan pelapor sendiri. Dia hanya mengungkapkan aduan masuk ke Ombudsman Sulsel sekitar sepekan yang lalu.

"Identitas pelapor dirahasiakan atas permintaan pelapor. (Datang mengadu) sekitar minggu lalu kayaknya," tuturnya.

Simak penjelasan UIN Makassar di halaman selanjutnya.

Penjelasan UIN Alauddin Makassar

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kaswad Sartono menjelaskan mengapa SE rektor yang mewajibkan mahasiswa izin sebelum demo dibuat. Dia mengatakan terbitnya surat edaran itu untuk menjaga muruah kampus.

"Surat edaran ini dibuat bukan seketika, berdasar diskusi edukatif dan panjang bidang kemahasiswaan dan diputuskan pada rapat pimpinan universitas dari situasi kampus kami selama ini," kata Kaswad Sartono dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Menurut Kaswad, tujuan surat edaran itu untuk menertibkan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya yang kerap tidak terkendali. Dia menegaskan pihak kampus bukan membatasi ruang demokrasi.

"Keluarnya surat edaran ini berdasar dari rentetan unjuk rasa mahasiswa yang sering tidak terkendali, meresahkan masyarakat, membakar ban, dan merusak fasilitas umum," ujarnya.

"Surat edaran ini semata-mata untuk penertiban dan ketertiban kehidupan berkampus anak-anak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi melalui dialog dan memperkuat komunikasi dengan pimpinan dan pengurus lembaga kemahasiswaan," lanjutnya.

Kaswal lantas bercerita bahwa beberapa waktu lalu mahasiswa dari prodi tertentu mengikuti surat edaran dengan meminta izin untuk ikut berdemonstrasi. Setelah melalui dialog dengan pihak kampus, mereka diizinkan dengan syarat menjaga ketertiban.

"Hasilnya, setelah demonstrasi, mereka kembali ke kampus secara tertib pada sore hari. Artinya, ada mahasiswa yang bisa melakukan seperti ini, dan mengapa budaya tertib berunjuk rasa seperti ini tidak dibudayakan," ujarnya.

Kaswad mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama menegakkan etika sosial dalam kampus. Dia menyoroti beberapa perilaku mahasiswa yang bertentangan.

"Yang diatur adalah melarang demo yang mengganggu ketertiban umum dan membakar ban, tetapi justru mereka melakukannya saat memprotes substansi yang diatur," katanya.

Klaim Mahasiswa DO karena Miras

Kaswad juga menanggapi mengenai mahasiswa yang drop out (DO) dari kampus. Dia menjelaskan dua mahasiswa tersebut di-DO bukan karena terlibat aksi demo.

"Padahal keduanya terbukti minum-minuman keras di dalam kampus. Bahkan salah satu yang di-DO itu, tertangkap lagi oleh polisi saat demo besar karena terlibat demonstrasi anarkis," bebernya.

Sementara untuk mahasiswa yang diskors, katanya, itu adalah konsekuensi dari melanggar aturan. Perbuatan mahasiswa yang protes dengan surat edaran, melanggar apa yang diatur oleh surat edaran.

"Itu bukan korban, tetapi penerima konsekuensi dari tidak adanya respek terhadap surat edaran," tuturnya.



Simak Video "Video: 2 ASN Pemprov Sulbar Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads