Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta 25 dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk pembangunan Stadion Sudiang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemprov Sulsel dan instansi terkait tengah mengurus persyaratan tersebut.
"Minimal 25 persyaratan itu kita lengkapi dulu. Nanti dilanjutkan lagi," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Suherman kepada detikSulsel, Rabu (4/9/2024).
Persyaratan itu di antaranya rekomendasi Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Selain itu, rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak yang kita lakukan. Itu dari berbagai (instansi). Jadi, bukan 25 saja, itu harga mati, bukan," tuturnya.
Suherman mengakui Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar maupun instansi terkait berusaha menyelesaikan 25 syarat administrasi yang diminta Kementerian PUPR. Kendati demikian, kata dia, bisa jadi nantinya akan berbagai syarat lain yang juga mesti dipenuhi.
"Tapi, ya, sebagian besar sudah kita buatkan semua yang dia (Kementerian PUPR) butuhkan. Itu (25 syarat), kan, persyaratan untuk kami (bersama instansi lain). Tapi, persyaratan yang lain seperti DED (Detail Engineering Design), itu salah satu persyaratan yang kami tidak buat di situ," bebernya.
Pemprov Sulsel memastikan 25 dokumen yang menjadi persyaratan administrasi pembangunan Stadion Sudiang Makassar akan segera diselesaikan. Pihaknya juga masih fokus menyelesaikan dokumen amdal dan andalalin.
"Masih ada (syarat administrasi yang mesti diselesaikan). Masih ada beberapa. Kita masih mempercepat, bukan sisa dua (tinggal amdal dan andalalin). Masih ada beberapa yang belum terselesaikan," ujar Suherman.
Berikut 25 Syarat Administrasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar:
- Surat minat
- Sertifikat lahan
- Rekomendasi teknis Otoritas Bandara terkait KKOP
- Peta lahan yang masih sengketa
- Master plan kawasan
- Keterangan Rencana Kota (KRK)
- Rekomendasi peil banjir
- Amdal
- Andalalin
- RTRW
- Dokumen feasibility study
- Surat pernyataan penghapusan aset
- Rencana akses jalan kota atau jalan tol yang berkaitan dengan rencana stadion
- Peta kontur/topografi kawasan
- Data soil test
- Detail Engineering Design (DED)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
- Permohonan hibah aset negara
- Surat pernyataan bersedia menerima aset/hibah Barang Milik Negara (BMN)
- Surat keterangan lahan tidak bermasalah
- Surat bersedia operasi dan pemeliharaan
- Surat pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota
- Surat pernyataan kesediaan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
(hsr/sar)