Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah mempercepat untuk menuntaskan 25 persyaratan administrasi pembangunan Stadion Sudiang Kota Makassar yang diminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Syarat tersebut termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Minimal 25 persyaratan itu kita lengkapi dulu. Nanti dilanjutkan lagi," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Suherman kepada detikSulsel, Rabu (4/9/2024).
Suherman mengatakan sejumlah dokumen tersebut itu sebagai syarat perencanaan pembangunan Stadion Sudiang yang dibebankan kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar. Dia mengaku masih ada syarat lain sebelum konstruksi dilakukan, selain amdal dan andalalin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada beberapa (syarat administrasi yang dilengkapi). Kita masih mempercepat, bukan sisa dua (tinggal amdal dan andalalin). Masih ada beberapa yang belum terselesaikan," tuturnya.
"Tapi, ya, sebagian besar sudah kita buatkan semua yang dia (Kementerian PUPR) butuhkan. Itu (25 syarat), kan, persyaratan untuk kami (bersama instansi lain). Tapi, persyaratan yang lain seperti DED (Detail Engineering Design), itu salah satu persyaratan yang kami tidak buat di situ," beber Suherman.
Dia menambahkan, rekomendasi Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan juga sudah dirampungkan. Pihaknya juga mesti melengkapi dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Sudah banyak yang kita lakukan. Itu dari berbagai (instansi). Jadi, bukan 25 saja, itu harga mati, bukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel mengungkap titik lokasi rencana pembangunan Stadion Sudiang Makassar sudah final. Titik lokasi pembangunan telah mendapat persetujuan Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar dan sudah disampaikan ke Kementerian PUPR.
"Masalah titik (lokasi pembangunan Stadion Sudiang Makassar) itu sudah fix sekarang. Sudah tidak lagi berpindah," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Suherman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (3/9).
Suherman mengatakan Pemprov Sulsel sebelumnya telah meminta rekomendasi ke Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Kata dia, Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar kemudian memberikan persetujuan terkait titik lokasi maupun ketinggian maksimal bangunan.
"Otoritas Bandara sudah memberikan titik untuk dapat dibangun dengan ketinggian 43,25 meter dan kapasitas sekitar 30 ribu penonton. (Kapasitas) tergantung bagaimana rancang bangun dari pusat," tambahnya.
(sar/nvl)