Polisi mengungkap jaringan narkoba internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan mengamankan barang bukti 6,7 kilogram sabu. Barang haram tersebut dipesan dari warga negara asing (WNA) lalu disembunyikan dengan cara ditanam dalam tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Polisi menangkap 4 orang dalam kasus ini, yakni wanita inisial HN alias N (46), pria inisial PR alias P (55), MRC (22), dan ID (27). Keempat tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda sejak 12-17 Juli 2024 di Makassar dan Maros.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar mengatakan, sabu tersebut didapatkan dari wanita N yang memiliki akses dengan jaringan internasional. Dia disebut mengenal pria WNA inisial D yang mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perempuan ini, inilah yang kenal dengan saudara D yang sementara kita kembangkan. Dan menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya," kata AKP Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (21/7/2024).
Narkoba yang dipesan oleh N kemudian dijemput di Jakarta dengan ditemani oleh P. Bahtiar mengatakan sabu tersebut dikirim dari luar negeri ke Jakarta lalu dibawa ke Makassar.
"Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan N yang menjemput barang di Jakarta," bebernya.
Bahtiar menjelaskan, setelah tiba di Makassar sabu tersebut kemudian dibawa ke Selayar untuk disembunyikan. Diketahui, N dan P memang merupakan warga Selayar.
"Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar, laki-laki dan perempuan," katanya.
Sementara dua tersangka lainnya yakni MRC (22) dan ID (27) bertindak sebagai kurir. Salah satu pelaku yakni ID merupakan keponakan dari tersangka P.
"Jadi tersangka yang diamankan pertama (MRC) adalah kurir dari tersangka yang kedua (ID). Sedangkan tersangka yang kedua (ID) adalah keponakan langsung dari tersangka yang ketiga, inisial P," terang Bahtiar.
"Untuk di atasnya kita masih kembangkan, kebetulan dia tidak berdomisili di sini. Kalau ibu ini ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini adalah pensiunan PNS," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
6,7 Kg Sabu Ditanam di Selayar
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengungkap bahwa pelaku menanam 14 kaleng berisi sabu seberat 6,7 kilogram dalam tanah di Kabupaten Selayar. Beberapa kaleng sudah dalam kondisi rusak.
"Ada 14 kaleng diamankan di Selayar dengan total 6,7 kilogram (sabu), karena ada beberapa kaleng sudah rusak ditanam di Kabupaten Selayar," ungkap Restu kepada wartawan, Sabtu (20/7).
Semula, kata Restu, N memesan sabu sekitar 10 Kg dari seorang WNI inisial D. Barang haram tersebut kemudian dikirimkan dalam bentuk paket sebanyak 20 kaleng susu.
Namun polisi yang melakukan penyelidikan hanya mendapatkan 14 kaleng. Restu mengaku 6 kaleng berisi sabu lainnya sudah dijual oleh pelaku.
"Per kaleng ini informasinya rata-rata 400 sampai 500 gram," beber Restu.
Di sisi lain, pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas WNA yang mengirimkan sabu tersebut. Restu mengatakan pelaku masih sementara dalam pengejaran.
"Untuk informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut," ungkapnya.