Polisi mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Barang bukti ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar setelah 4 pelaku ditangkap di Makassar dan Maros.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria inisial MRC alias A (22). Pelaku MRC ditangkap di Jalan Tidung 7 STP 5, Makassar, Jumat (12/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Anggota Polres Pelabuhan mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MRC alias A dan diamankan barang bukti (sabu) beserta ada padanya sebanyak 2,36 gram," kata Restu kepada wartawan, Sabtu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya inisial ID (27) pada Sabtu (13/7). Pelaku ID ditangkap tidak jauh dari lokasi MRC diamankan.
"Pada hari Sabtu 13 Juli 2024, dengan TKP yang berdekatan yaitu di Jalan Tidung 7 STP 8, diamankan tersangka selanjutnya inisial ID sebanyak 24,59 gram narkotika jenis sabu-sabu," bebernya.
Selanjutnya, pada Selasa (16/7), polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yakni pria inisial PR alias P (55). Berdasarkan pengakuan PR, ada jaringan lain atas nama HN alias (46) yang ditangkap pada Rabu (17/7).
"Satu orang lagi tersangka dengan inisial nama PR alias P. Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N," ungkapnya.
Dari penangkapan 4 pelaku tersebut, terungkaplah jika ada 14 kaleng sabu yang disembunyikan di Kabupaten Selayar. Sabu tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng susu.
"Pada hari Kamis tim kami persiapan berangkat, didapatkan di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan (tunjuk kaleng), didapatkan pada hari Jumat di tanggal 19 Juli 2024," bebernya.
"Setelah dilaksanakan pengembangan dan pengecekan barang bukti, total yang dapat kami amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke Labfor Polda Sulawesi Selatan total barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 6,795 kilogram," imbuh Restu.
Dalam kasus ini, Restu mengatakan keempat pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan internasional. Restu menyebut sabu-sabu dikirimkan oleh seorang warna negara asing (WNA).
"Untuk informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut," ungkapnya.
(asm/ata)