Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram dari jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari keempat tersangka, satu di antaranya merupakan orang yang memesan sabu dari seorang warga negara asing (WNA).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Bahtiar mengatakan tersangka inisial HN alias N (46) merupakan orang yang memiliki akses dengan jaringan internasional tersebut. Dia disebut mengenal pria WNA inisial D yang mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia.
"Jadi perempuan ini, inilah yang kenal dengan saudara D yang sementara kita kembangkan. Dan menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya," kata AKP Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (21/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tersangka inisial PR alias P (55) turut menemani N untuk menjemput sabu tersebut. Bahtiar mengatakan sabu tersebut dikirim dari luar negeri dan masuk ke Jakarta, sebelum dibawa ke Makassar.
"Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan N yang menjemput barang di Jakarta," bebernya.
Sementara dua tersangka lainnya yakni MRC (22) dan ID (27) merupakan kurir. Salah satu pelaku yani ID merupakan keponakan dari tersangka P.
"Jadi tersangka yang diamankan pertama (MRC) adalah kurir dari tersangka yang kedua (ID). Sedangkan tersangka yang kedua (ID) adalah keponakan langsung dari tersangka yang ketiga, inisial P," terang Bahtiar.
"Untuk di atasnya kita masih kembangkan, kebetulan dia tidak berdomisili di sini. Kalau ibu ini ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini adalah pensiunan PNS," imbuhnya.
Bahtiar juga menjelaskan mengapa barang bukti 6,7 kg sabu didapatkan di Kabupaten Selayar. Dia menyebut barang haram itu disembunyikan di kampung halaman N dan P.
"Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar, laki-laki dan perempuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Makassar. Pelaku merupakan jaringan narkoba internasional.
"Ini jaringan Internasional yang menyeberangkan barang tersebut dan untuk penerimaan barang tersebut tangan pertamanya itu adalah perempuan inisial N dan kemudian perempuan inisial N ini menerima barang dari jaringan terputus," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto kepada wartawan, Sabtu (20/7).
Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar awalnya membekuk tiga pria, yaitu MRC (22) dan ID (27) di Makassar, serta PR (55) di Kabupaten Maros. Kemudian wanita N dibekuk di Makassar pada Rabu (17/7).
Restu mengungkapkan, barang tersebut dikirim oleh warga negara asing (WNA) yang kini masih diburu. Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut.
"Untuk informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia. Kami masih mencoba untuk mengembangkan jaringan Internasional tersebut," ungkapnya.
(asm/sar)