Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Majelis hakim menilai Sabri telah terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua Jahoras saat membacakan amar putusan di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/6/2024).
Majelis hakim menilai Sabri telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sabri melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan Terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," sebut Hakim.
Hakim juga menghukum Sabri membayar denda sebanyak Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar. Jika tidak denda tidak dipenuhi, Sabri akan mendapatkan tambahan masa kurungan.
"Denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini, jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Selain Sabri, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman. Keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sabri dengan masa hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar Sabri digelar di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Kamis (31/5).
Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan dakwaan primair penuntut umum. Sementara itu, tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Abd Rahim, Syukur, dan Iskandar Lewa masing-masing secara berurutan dituntut 8 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Sabri dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi hingga diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.
Terdakwa sebelumnya dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah. Perbuatan Terdakwa itulah yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: 3 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung DPRD Makassar"
(sar/nvl)