Pamer Prestasi, Sabri Terdakwa Korupsi Lahan Sampah Makassar Minta Dibebaskan

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Pamer Prestasi, Sabri Terdakwa Korupsi Lahan Sampah Makassar Minta Dibebaskan

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 18:43 WIB
Eks pejabat Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar. Audi/detikSulsel
Foto: Eks pejabat Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar. Audi/detikSulsel
Makassar -

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri membacakan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Sabri menyinggung sejumlah prestasi kinerjanya dan meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/6/2024) siang. Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH disebutkan bahwa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam urusan pembebasan lahan bukanlah kewenangan Terdakwa sebagai anggota pengadaan tanah.

"Terkait perlibatan BPN, bukan tanggung jawab Terdakwa selaku anggota panitia pengadaan tanah," ujar PH bernama Muhammad Nur Salam di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitia tidak melibatkan BPN dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu di luar yuridis anggota pengadaan tanah," lanjut Salam.

Selanjutnya, PH menyebutkan tentang tidak adanya laporan keluhan warga terkait pembebasan lahan. PH menyinggung kesaksian pihak Dinas Pertanahan Pemkot yang bernama Sofyan yang mengatakan Terdakwa telah menyelesaikan tugasnya sebagai panitia pengadaan tanah.

ADVERTISEMENT

"Sejak pembebasan lahan, tidak ada pihak-pihak keberatan atau yang mengajukan sengketa sehingga tugas-tugas panitia pengadaan tanah berdasarkan surat keputusan walikota telah selesai," ujarnya.

"Panitia pengadaan tanah telah melaksanakan dan menyelesaikan pembebasan lahan di lokasi Tamalanrea Jaya dan telah tercatat sebagai aset pemkot sebagaimana saksi Sofyan selaku (pihak) Dinas Pertanahan (pemkot) yang menyatakan bahwa panitia telah membebaskan lahan kurang lebih 12 hektare dan sudah tercatat sebagai aset pemkot," terangnya.

Sabri Bacakan Pembelaan Pribadi

Setelah PH membacakan nota pembelaan Terdakwa secara umum, Sabri juga membacakan pembelaan pribadinya. Sabri awalnya menyebut dirinya tidak memiliki niat melakukan korupsi.

"Tindak pidana korupsi tidak pernah saya duga, berniat pun tidak, apalagi melakukannya," ujar Sabri di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian mengatakan waktu menjabatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 30 tahun. Ia ingin menunjukkan pertanggungjawabannya selama menjabat yang ditandai dengan capaian prestasinya, yakni pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Pemkot Makassar.

"Sebagai ASN selama 30 tahunan mulai dari kepala subbidang, kepala seksi, camat, kepala pemerintahan, telah saya lalui dengan tanggung jawab saya. termasuk (penghargaan) camat terbaik tahun 2005 tingkat Sulsel," kata Sabri.

Lebih lanjut, Sabri juga menegaskan tidak ada warga yang keberatan atas pembebasan lahan tersebut sebagaimana pembelaan yang dibacakan PH di awal sidang. Ia juga menambahkan hal yang menjadi keberatannya terhadap tudingan jaksa.

"Sampai saat ini, tidak ada (warga) yang keberatan atas lahan dibebaskan itu. Harga tanah Rp 16 ribu per meter itu juga ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan pemilik lahan," tambahnya.

"Kerugian negara Rp 45 miliar itu tidak ada dasar penghitungan/temuan. Nilai kerugian Rp 16 miliar juga tidak ada dasar yang jelas," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Sabri dituntut 12 tahun penjara oleh penuntut umum, Kamis (31/5). Ia terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair tipikor.

"Menyatakan Terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Andi Soraya Mirahani.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sabri dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," sambungnya.

Terdakwa sebelumnya dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah. Perbuatan Terdakwa itulah yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads