Sabri Terdakwa Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Dituntut 12 Tahun Bui

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Sabri Terdakwa Korupsi Lahan Sampah Makassar Rp 45 M Dituntut 12 Tahun Bui

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 30 Mei 2024 17:59 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Selain Sabri, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang tuntutan hari ini.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sabri digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (31/5/2024). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Sabri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Andi Soraya Mirahani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sabri dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," sambung jaksa.

Diketahui, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan dakwaan primair penuntut umum. Sementara itu, tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Abd Rahim, Syukur, dan Iskandar Lewa masing-masing secara berurutan dituntut 8 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Terdakwa sebelumnya dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah. Perbuatan Terdakwa itulah yang dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp 45 miliar.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.




(hmw/asm)

Hide Ads