Kelab malam W Super Club di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam ditutup permanen setelah sempat buka saat momen Hari Raya Idul Adha. Tempat hiburan malam (THM) itu membandel lantaran mengabaikan larangan beraktivitas sementara karena beroperasi tidak sesuai perizinan.
Diketahui, W Super Club yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar ditutup sementara ditutup sementara sejak Jumat (31/5). Belum genap sebulan, kelab malam yang diresmikan pengacara Hotman Paris ketahuan buka kembali.
"Baru sehari (W Super Club buka), kemarin (Rabu, 19 Juni) malam, itu saja," ujar Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis kepada detikSulsel, Kamis (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Sulsel pun menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil manajemen W Super Club di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (20/6). Pengelola kelab malam tersebut diundang memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya.
"Karena ini menimbulkan sorotan masyarakat. Apalagi ini masih suasana Idul Adha," ujar Arwin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Arwin, pengelola W Super Club mengakui kesalahannya. Pemprov Sulsel kembali memutuskan menutup THM tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Hasilnya W Super Club meminta maaf atas kejadian kemarin dan berjanji menutup kegiatan operasionalnya untuk sementara," paparnya.
Arwin menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan patroli secara berkala. Dia juga berharap masyarakat bisa terlibat melakukan pengawasan terhadap aktivitas W Super Club.
"Kami juga dari Satpol PP akan melakukan patroli beserta dengan tim terpadu untuk memastikan bahwa untuk malam ini tidak ada operasional di tempat tersebut," ungkap Arwin.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Darmawan Bintang memperingatkan manajemen W Super Club menaati aturan. Dia menegaskan, Pemprov Sulsel akan bertindak tegas jika pengelola tidak kooperatif.
"Jika terjadi pelanggaran tentu kita akan melihat dari segi izinnya. Jika memang izin yang mereka langgar sudah pasti ujung-ujungnya penutupan permanen," tegas Darmawan dalam keterangannya.
Darmawan mengatakan, THM itu ditutup sementara sembari izin operasionalnya dikaji lebih lanjut. Dia meminta kerja sama manajemen W Super Club untuk tidak membuat kegaduhan.
"Penutupan itu akan sedikit membawa ketenangan di masyarakat, terlebih lagi kita masih merasakan ibadah Idul Adha," tuturnya.
Dia kembali mengingatkan jika W Super Club tengah dalam sorotan masyarakat. Darmawan meminta manajemen menahan diri sembari membuktikan ke masyarakat jika W Super Club bisa beroperasi sesuai perizinan.
"Kita berharap, agar persepsi yang tersebar luas tidak beda jauh dengan restoran yang ada di luar sana, itu sebagai saran kami kepada pihak manajemen W Super Club," harap Darmawan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
W Super Club Cuma Punya Izin Bar
Pemprov Sulsel mengungkap W Super Club hanya mengantongi izin bar. Manajemen kelab malam itu sempat mengajukan perizinan diskotek, namun berkasnya belum lengkap.
"Bar sudah clear. (Sementara izin diskotek) Sudah diajukan, tapi belum bisa ditindaklanjuti, berkas dikembalikan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel Muhammad Arafah, Jumat (21/6).
Arafah menuturkan, W Super Club harus beroperasi sesuai izin yang sudah diperoleh. Namun karena telanjur melakukan pelanggaran, THM itu diputuskan ditutup sementara.
"Kalau bar bisa jalan, tapi tidak untuk diskotek. Tapi saat ini kita harapkan tutup sementara," tegas Arafah yang juga Plh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel ini.
Dia menjelaskan, mekanisme pengurusan izin diskotek mekanismenya cukup ketat. Sebelum izin itu terbit, perlu ada surat rekomendasi dari sejumlah OPD terkait lintas instansi pemerintahan.
"Untuk mengeluarkan izin seperti itu, ada tim terpadu, yakni Disbudpar, Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, dan juga Disperindag dan itu masih berproses," tuturnya.
Arafah enggan berkomentar lebih jauh soal W Super Club akan kembali beroperasi jika izin diskotek sudah rampung. Dia kembali menegaskan jika THM itu untuk sementara dilarang beroperasi sembari izinnya diproses.
"Tidak mudah mengeluarkan izin untuk usaha yang bergerak di bidang bar dan untuk ditingkatkan ke bidang diskotek," tandas Arafah.
Simak Video "Video Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun Bui: Apa Ini Hukum, Pak Prabowo? "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)