"(Izin diskotek) Sudah diajukan tapi belum bisa ditindaklanjuti, berkas dikembalikan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel Muhammad Arafah kepada detikSulsel, Jumat (21/6/2024).
Arafah menegaskan W Super Club hanya mengantongi izin bar. Namun belakangan kelab malam itu ditutup karena beroperasi tidak sesuai perizinan.
"Kalau bar bisa jalan, tapi tidak untuk diskotek. Tapi saat ini kita harapkan tutup sementara," tegasnya.
Menurut dia, pengurusan izin diskotek punya mekanisme yang ketat. Arafah melanjutkan, perizinan bar perlu surat rekomendasi dari Pemkot Makassar apalagi terkait dengan penjualan minuman beralkohol.
"Dari Kota Makassar terkait penjualan minuman beralkohol tipe a, b dan c itu ada kewenangannya di Kota Makassar," ujar Arafah.
Arafah tidak menjelaskan apakah W Super Club akan diizinkan beroperasi jika izin bar sudah beroperasi. Dia kembali menegaskan jika izin bar saat ini masih diproses pengelola W Super Club.
"Izin diskotek atau klub malamnya itu tidak, itu dikembalikan, ada berkas yang harus dilengkapi. Karena tidak mudah mengeluarkan izin untuk usaha yang bergerak di bidang bar dan untuk di tingkatkan ke bidang diskotek," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel mengundang manajemen W Super Club di kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (20/6). Hal ini lantaran kelab malam itu kedapatan beroperasi kembali di momen Idul Adha.
"Kita juga berharap agar apa yang menjadi izin dari pihak W Super Club untuk diproses, nanti masalah operasionalnya tentu mereka akan operasikan sesuai dengan izin mereka," kata Plh Sekda Sulsel Andi Darmawan Bintang dalam keterangannya.
W Super Club pun ditutup kembali. Pemprov Sulsel mengancam akan menutup permanen kelab malam tersebut jika masih membandel.
"Pihak pemerintah provinsi sudah memperingati dan kita sudah sepakat untuk ditutup sementara, dan jika terjadi pelanggaran tentu kita akan melihat dari segi izinnya. Jika memang izin yang mereka langgar sudah pasti ujung-ujungnya penutupan permanen," jelasnya.
(sar/ata)