Titah Danny Tertibkan Kafe 'Nakal' Usai W Super Club Makassar Tuai Penolakan

Titah Danny Tertibkan Kafe 'Nakal' Usai W Super Club Makassar Tuai Penolakan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 05 Jun 2024 09:30 WIB
Aparat menyegel alat musik di kafe The Sultan Makassar.
Foto: Aparat menyegel alat musik di kafe The Sultan Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto banyak menerima laporan masyarakat usai W Super Club menuai penolakan. Danny pun meminta Satpol PP untuk menertibkan kafe-kafe nakal yang beroperasi tidak sesuai izinnya.

"Jadi ada laporan masyarakat (ke Danny Pomanto), ini kaitannya dengan yang viral W Super Club itu," kata Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).

Ikhsan menjelaskan, masyarakat melaporkan kafe yang beroperasi layaknya diskotek. Danny pun memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pemantauan dan penertiban jika terbukti beroperasi tidak sesuai izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ini masyarakat melihat ada tempat di sana (tidak sesuai izin) dan ada laporan masuk ke Pak Wali untuk melakukan pemantauan ke sana," ujarnya.

Dia menuturkan Satpol PP bersama Polrestabes Makassar sudah melakukan razia di kafe The Sultan Pool and Eatery, tepatnya di Kompleks BTN Tritura, Kelurahan Bangkala, Manggala, Makassar, Senin (3/6) malam. Hasilnya, ditemukan ada alat musik disk jokey (DJ) di kafe tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita cek di lokasi kesesuaian izinnya, karena informasinya di sana ada kayak DJ, artinya tidak sesuai dengan KBLI-nya (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), perizinannya. Sementara kita Satpol turun terkait ketentraman dan ketertibannya, potensi itu yang kita cek," jelasnya.

Ikhsan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap alat musik DJ di kafe tersebut setelah dipastikan tak mengantongi izin diskotek. Bahkan area live musik di kafe tersebut kini dipasangi garis polisi.

"Iya disegel alat DJ-nya, cuma itu yang tidak sesuai KBLI-nya, kalau restonya silakan. Belum ada izin diskoteknya, itu kan kalau DJ sudah diskotek. Bukan disita tapi disegel, dilarang ada aktivitas begitu, di-police line," katanya.

Ikhsan menyebut pihak manajemen The Sultan kooperatif saat penyegelan dilakukan. Pihaknya pun mengimbau agar pelaku usaha di Makassar terbit dalam menjalankan usahanya.

"Kooperatif (manajemen The Sulsel) dan dia welcome. Kita mengingatkan pelaku usaha THM untuk disesuaikanlah perizinannya, karena kalau tidak sesuai itu akan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban kita wajib mengingatkan. Silakan berusaha cuma jangan ada dilanggar," ujarnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pemprov Kaji Ulang Izin THM di Makassar

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Said Wahab mengungkapkan, Pemprov Sulsel juga akan mengkaji ulang izin THM lain di Makassar, setelah heboh polemik W Super Club. Pengkajian ulang ini turut menggandeng Pemkot Makassar.

Dia memastikan sejauh ini Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin kelab malam dan diskotek sejak 2022.

"Semua THM akan dikaji izinnya, dievaluasi semua, bukan hanya W Super Club, termasuk yang di-approve. Kan ada 9 yang masuk, ada club malam dan diskotek, tidak ada yang kami teruskan sejak 2022," tutur Said kepada wartawan, Senin (3/6).

Di sisi lain, Said menjelaskan jika bar berbeda dengan diskotek atau kelab malam. Dia menyebut bar hanya menyiapkan penjualan minuman dan minum di tempat, sementara diskotek disertai dengan live musik hingga disc jockey (DJ).

"Jadi THM itu terdiri dari 4, pertama ada kelab malam, diskotek, bar, dan ada restoran. Itu kategori THM," ujarnya.

"Kalau dia Bar, itu menyiapkan tempat penjualan minuman dan minum di tempat, ada musik tapi tidak ada live musik. Tertata dia punya kursi dan seterusnya, ini standarnya diatur dalam Permenparekraf Nomor 4/2021 ada semua di sana. Yang diskotek ada tempat dansa, penyajian DJ dan seterusnya," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads