Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merazia kafe The Sultan Pool and Eatery lantaran menyediakan disc jockey (DJ) tanpa mengantongi izin diskotek. Aparat kini menyegel alat musik di kafe tersebut.
"Jadi ada laporan masyarakat, ini kaitannya dengan yang viral W Super Club itu, sehingga ini masyarakat melihat ada tempat di sana dan ada laporan masuk ke Pak Wali untuk melakukan pemantauan ke sana," ujar Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Selasa (4/6/2024).
Razia dilakukan Satpol PP dan kepolisian di kafe The Sultan Pool and Eatery, tepatnya di Kompleks BTN Tritura, Kelurahan Bangkala, Manggala, Makassar, Senin (3/6) malam. Ikhsan mengakui razia kafe ini imbas hebohnya penolakan kehadiran W Super Club di Makassar sehingga pemerintah dan kepolisian memberi atensi terhadap tempat hiburan malam (THM) lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cek di lokasi kesesuaian izinnya, karena informasinya di sana ada kayak DJ, artinya tidak sesuai dengan KBLI-nya (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia), perizinannya. Sementara kita Satpol turun terkait ketetraman dan ketertibannya, potensi itu yang kita cek," jelasnya.
Aparat kemudian menyegel alat musik DJ di kafe tersebut setelah dipastikan tak mengantongi izin diskotek. Area live musik di kafe tersebut kini dipasangi garis polisi.
"Iya disegel alat DJ-nya, cuma itu yang tidak sesuai KBLI-nya, kalau restonya silakan. Belum ada izin diskoteknya, itu kan kalau DJ sudah diskotek. Bukan disita tapi disegel, dilarang ada aktivitas begitu, di-police line," katanya.
Ikhsan menyebut pihak manajemen The Sultan kooperatif saat penyegelan dilakukan. Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha di Makassar terbit dalam menjalankan usahanya.
"Kooperatif (management The Sulsel) dan dia welcome. Kita mengingatkan pelaku usaha THM untuk disesuaikanlah perizinannya, karena kalau tidak sesuai itu akan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban kita wajib mengingatkan. Silakan berusaha cuma jangan ada dilanggar," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan penyegelan alat musik kafe tersebut. Dia menyebut kepolisian hanya mendampingi dalam razia yang dilakukan Satpol PP Makassar itu.
"Kegiatan itu gawenya Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar, Polrestabes hanya mendampingi saja. Jadi hasilnya tadi malam, dari Satpol PP memberhentikan sementara sebelum kelengkapan administrasi dilengkapi karena ternyata hanya izin kafe tapi kegiatannya ada live musik, semacam diskotik, itu tidak sesuai," ujar Wahiduddin.
(asm/hmw)