Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tegas menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar. Penolakan MUI itu usai viral video Hotman Paris yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman di peresmian W Super Club.
Penolakan MUI Sulsel terhadap kehadiran W Super Club ditandai dengan diterbitkannya surat pernyataan sikap Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024, Kamis (30/5). Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin itu merespons viralnya video Hotman yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman saat peresmian W Super Club pada Senin (27/5).
"Mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Terdapat 5 poin sikap MUI dalam surat pernyataan tersebut. Poin pertama, MUI menolak hadirnya W Super Club sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
MUI juga mengimbau kepada pemerintah untuk memperhatikan izin W Super CLub Makassar tersebut. Lokasinya dinilai berdekatan dengan tempat ibadah.
"Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Pada poin selanjutnya, MUI mengimbau umat Islam bahwa memasuki tempat tersebut adalah haram. MUI menyebut keharamannya sama dengan kemaksiatan makan bangkai, babi, dan perbuatan berzina.
"Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat," isi poin keempat.
"Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," bunyi poin kelima.
Direspons Wali Kota Danny Pomanto
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto merespons cepat penolakan terhadap THM W Super Club. Dia menilai isunya berkembang semakin liar.
"Berita viral (tentang W Super Club) yang sedang berlangsung hari ini dan berita ini makin hari kelihatannya makin liar saya lihat sehingga kita perlu mengklarifikasi," ujar Danny dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (30/5).
Danny memberi klarifikasi merespons penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar yang menyoroti soal izin THM tersebut. Padahal, kata Danny, otoritas izin THM bukan lagi pada Pemkot Makassar sejak diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Sejak 2021 terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 itu otoritas THM tidak lagi pada pemerintah kota," katanya.
"Ini tentunya hal yang harus kita koreksi terhadap aturan-aturan ini. Inilah kalau OSS, tiba-tiba kalau ada masalah Pemkot yang dapat karena lokasinya di Makassar," tambahnya.
Danny mengatakan kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Makassar. Dia menyebut kasus serupa pernah terjadi dalam izin panti pijat yang juga lewat perizinan berbasis OSS yang bisa langsung mengajukan ke pusat.
"Ini bukan hanya satu kali, beberapa panti pijat juga seperti itu. Panti pijat dekat masjid, tapi bukan otoritas (pemkot), semua bisa langsung ke pusat dan dianggap risiko rendah," ujar Danny.
Dia mengaku bersyukur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar yang sebelumnya menyoroti Pemkot Makassar akhirnya meralat pernyataan sikapnya. Surat itu ditujukan ke Pemprov Sulsel untuk meninjau izin THM tersebut.
"Alhamdulillah pimpinan Muhammadiyah, Pak Kyai telah menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial. Begitupun dengan MUI, suratnya sudah dia ubah bukan lagi pemerintah kota tapi ke pemerintah provinsi," jelasnya.
Simak di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman"
(ata/ata)