Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tegas menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar. Penolakan MUI itu usai viral video Hotman Paris yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman di peresmian W Super Club.
Penolakan MUI Sulsel terhadap kehadiran W Super Club ditandai dengan diterbitkannya surat pernyataan sikap Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024, Kamis (30/5). Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin itu merespons viralnya video Hotman yang mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman saat peresmian W Super Club pada Senin (27/5).
"Mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 5 poin sikap MUI dalam surat pernyataan tersebut. Poin pertama, MUI menolak hadirnya W Super Club sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
MUI juga mengimbau kepada pemerintah untuk memperhatikan izin W Super CLub Makassar tersebut. Lokasinya dinilai berdekatan dengan tempat ibadah.
"Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," bunyi poin kedua dalam surat tersebut.
Pada poin selanjutnya, MUI mengimbau umat Islam bahwa memasuki tempat tersebut adalah haram. MUI menyebut keharamannya sama dengan kemaksiatan makan bangkai, babi, dan perbuatan berzina.
"Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat," isi poin keempat.
"Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," bunyi poin kelima.
Direspons Wali Kota Danny Pomanto
![]() |
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto merespons cepat penolakan terhadap THM W Super Club. Dia menilai isunya berkembang semakin liar.
"Berita viral (tentang W Super Club) yang sedang berlangsung hari ini dan berita ini makin hari kelihatannya makin liar saya lihat sehingga kita perlu mengklarifikasi," ujar Danny dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (30/5).
Danny memberi klarifikasi merespons penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar yang menyoroti soal izin THM tersebut. Padahal, kata Danny, otoritas izin THM bukan lagi pada Pemkot Makassar sejak diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"Sejak 2021 terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 itu otoritas THM tidak lagi pada pemerintah kota," katanya.
"Ini tentunya hal yang harus kita koreksi terhadap aturan-aturan ini. Inilah kalau OSS, tiba-tiba kalau ada masalah Pemkot yang dapat karena lokasinya di Makassar," tambahnya.
Danny mengatakan kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Makassar. Dia menyebut kasus serupa pernah terjadi dalam izin panti pijat yang juga lewat perizinan berbasis OSS yang bisa langsung mengajukan ke pusat.
"Ini bukan hanya satu kali, beberapa panti pijat juga seperti itu. Panti pijat dekat masjid, tapi bukan otoritas (pemkot), semua bisa langsung ke pusat dan dianggap risiko rendah," ujar Danny.
Dia mengaku bersyukur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Muhammadiyah Kota Makassar yang sebelumnya menyoroti Pemkot Makassar akhirnya meralat pernyataan sikapnya. Surat itu ditujukan ke Pemprov Sulsel untuk meninjau izin THM tersebut.
"Alhamdulillah pimpinan Muhammadiyah, Pak Kyai telah menyampaikan permohonan maaf lewat media sosial. Begitupun dengan MUI, suratnya sudah dia ubah bukan lagi pemerintah kota tapi ke pemerintah provinsi," jelasnya.
Simak di halaman selanjutnya...
Danny berharap sistem perizinan OSS dapat direvisi usai kejadian ini. Menurutnya otoritas perizinan sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah karena lebih mengetahui kondisi wilayahnya.
"Harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah, harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga peran pemerintah kota mestinya harus lebih kuat dari otoritas yang lain. Kira-kira begitu, kita yang tahu wilayah," bebernya.
Pemprov Sebut Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyatakan operasional W Super Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar sudah sesuai aturan. Bahkan THM itu disebut telah memiliki izin sesuai aturan.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi OSS (Online Single Submission). OSS ini Kementerian Investasi. Izinnya tanggal 26 Mei 2024," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Said Wahab kepada detikSulsel, Kamis (30/5).
Said Wahab mengatakan ada 3 dokumen yang perlu dipenuhi agar izin operasional THM tersebut diterbitkan. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi, pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar.
"Ketiganya itu dia upload di OSS oleh pelaku usaha. Oleh OSS, membagi kewenangan. Jadi ada kewenangannya pusat, KKPR. Ini lah yang menjadi pegangannya Pemprov di PTSP. Itu untuk tempat usahanya," lanjut Said.
Soal jarak dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Said mengaku hal itu tidak melanggar. Menurutnya jarak W Super Club degan masjid itu tidak berdekatan dalam jarak 200 meter.
"Nda ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Iya karena kan ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai," katanya.
Said membeberkan bahwa yang menerbitkan izin PBG adalah Pemkot Makassar. Makanya Pemprov Sulsel berani menerbitkan izin karena semua persyaratan dianggap terpenuhi.
"Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin. Untuk awal. Cuma izin usaha tempatnya, itu Pemprov. Nda mungkin kita terbitkan kalau nda ada izin dasar yang dipenuhi," jelasnya.
Simak Video "Video: Bantahan Hotman Paris Lakukan Pelecehan Seksual ke Iqlima Kim"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)