Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut operasional tempat hiburan malam (THM) W Super Club di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar sudah sesuai aturan. THM yang diresmikan Hotman Paris itu disebut sudah memenuhi seluruh persyaratan.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi OSS (Online Single Submission). OSS ini Kementerian Investasi. Izinnya tanggal 26 Mei 2024," kata Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab kepada detikSulsel, Kamis (30/5/2024).
Said mengatakan, ada 3 dokumen yang perlu dipenuhi agar izin operasional THM tersebut diterbitkan Pemprov Sulsel. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi, pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemkot Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya 3. Ketiganya itu dia upload di OSS oleh pelaku usaha. Oleh OSS, membagi kewenangan. Jadi ada kewenangannya pusat, KKPR. Ini lah yang menjadi pegangannya Pemprov di PTSP. Itu untuk tempat usahanya," lanjut Said.
Sementara, kata dia, terkait jarak THM yang disebut berdekatan dengan Masjid Kubah 99 Asmal Husna, tidak terdapat masalah. Dia menyebut Pemkot Makassar telah mengatur jarak tersebut dalam Perda RTRW sehingga izin operasional akhirnya dikeluarkan.
"Nda ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Iya karena kan ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin. Untuk awal. Cuma izin usaha tempatnya, itu Pemprov. Nda mungkin kita terbitkan kalau nda ada izin dasar yang dipenuhi," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI Sulsel mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak hadirnya W Super Club di Makassar. MUI menyinggung jarak THM tersebut dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah yang berdekatan.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis (30/5). Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin.
"Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
(asm/ata)