Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak hadirnya tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Makassar. MUI menyinggung jarak W Super Club dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah yang berdekatan.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan MUI Sulsel berdasarkan surat Nomor: 05/DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club, Kamis (30/5). Pernyataan sikap ditandatangani Ketua MUI Sulsel KH Najamuddin.
"Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan malebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 5 poin pernyataan sikap yang dituangkan MUI dalam surat tersebut. Pada poin pertama, MUI menegaskan menolak kehadiran W Super Club di Makassar.
"Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar," tulis poin pertama dalam pernyataan sikap tersebut.
Pada poin kedua, MUI mengimbau Pemkot Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin THM tersebut. Apalagi lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah.
"Mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," lanjutnya.
MUI juga menyebut umat Islam yang memasuki THM tersebut adalah haram. Hal ini ditegaskan sama seperti memakan bangkai, babi, hingga berbuat zina.
"Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina, dan lain-lain," terangnya.
"Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketenteraman masyarakat," isi poin keempat.
Pada poin terakhir, MUI meminta pemerintah untuk membuat regulasi. MUI berharap izin THM dapat diperketat.
"Kepada pemerintah untuk membuat regulasi peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," bunyi poin kelima.
Diketahui, THM W Super Club berlokasi di area Center Point of Indonesia (CPI). THM tersebut diresmikan pengacara kondang Hotman Paris pada Senin (27/5).
(asm/hmw)