Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pria Aniaya Mantan Pacar di Makassar

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan di Kasus Pria Aniaya Mantan Pacar di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 24 Mei 2024 18:23 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengusut dugaan pemerkosaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswa berinisial HF (26) terhadap pacarnya inisial NA (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi 2 hari lalu kita terima (dari Polsek Rappocini) laporan penganiayaan, di polsek awalnya kemudian setelah adanya pengakuan tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perkara ditarik ke Polres," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/5/2024).

Devi mengatakan saat ini, pelaku masih dikenakan pasal dugaan penganiayaan. Sementara dugaan pemerkosaan masih dalam penyelidikan sebab pelaku dan korban dikabarkan berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sudah sidik (penyelidikan) akan tetapi untuk pemerkosaan masih kita dalami karena status korban maupun tersangka berpacaran sudah lama, untuk dugaan pemerkosaan masih kita dalami," ujar Devi.

Devi menuturkan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran tidak diberikan sandi handphone (HP). Dia memastikan pelaku dan korban berstatus pacaran saat kejadian.

ADVERTISEMENT

"Motif karena si pelaku ingin meminta password dari HP korban yang merupakan pacarnya sendiri, untuk penganiayaan itu motifnya," katanya.

"Masih pacaran karena TKP dalam kamar kos," tambah Devi.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa HF ditangkap polisi atas tuduhan menganiaya dan memerkosa pacarnya di kamar kosnya. Pelaku lalu ditangkap di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (21/5).

"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan," kata Devi Sujana, Kamis (23/5).

Kompol Devi mengatakan pelaku HF awalnya mendatangi kamar kos korban. Tanpa basa-basi, HF meminta korban untuk menyerahkan ponsel beserta password-nya.

"Namun korban tidak mau, sehingga pelaku mencengkram wajah korban dan memukul kepala bagian belakang korban serta menjambak rambut korban," kata Devi.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia bahkan mengakui sempat memaksa korban melakukan persetubuhan.

"HF mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban sebanyak 1 kali," katanya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads