Mahasiswa berinisial HF (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas tuduhan menganiaya dan memerkosa pacarnya di kamar kosnya. Pelaku kini digelandang ke Polrestabes Makassar.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiyayaan dan pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Kompol Devi mengatakan pelaku HF awalnya mendatangi kamar kos korban berinisial NA. Tanpa basa-basi, HF meminta korban untuk menyerahkan ponsel beserta pasword-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun korban tidak mau, sehingga pelaku mencengkram wajah korban dan memukul kepala bagian belakang korban serta menjambak rambut korban," kata Devi.
Tak sampai di situ, pelaku terus memaksa korban untuk membuka handphone miliknya sehingga korban memberikan pasword-nya. Tidak berselang beberapa menit kemudian, korban meminta handphone miliknya tetapi pelaku menolak.
"Dan malah menendang paha kanan korban berkali-kali," sambungnya.
Korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke polisi. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Perumahan Baruga Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (21/5) sekitar 22.00 Wita.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Dia bahkan mengakui sempat memaksa korban melakukan persetubuhan.
"HF mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban sebanyak 1 kali," katanya.
Kini, pelaku telah digelandang oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukumlebihlanjut.
(hmw/ata)