Ahli Ungkap 131 Sertifikat Lahan Industri Sampah Makassar Belum Dibayarkan

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Ahli Ungkap 131 Sertifikat Lahan Industri Sampah Makassar Belum Dibayarkan

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 20:20 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Auditor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) Arum Sukwan menyebut Pemkot Makassar belum melakukan pembayaran terhadap 131 sertifikat lahan proyek industri sampah menjadi energi listrik. Arum menilai hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya kerugian negara di kasus ini.

Arum Sukwan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah Makassar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati awalnya menegaskan peran ahli sebagai auditor kerugian negara terhadap kasus pembebasan lahan industri sampah pada 2012, 2013, dan 2014 silam.

"Ahli ini menghitung nilai kerugian negara terhadap lahan yang dibebaskan," ujar Imawati di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imawati selanjutnya menyinggung soal lahan yang telah dibebaskan tapi tidak bisa disertifikatkan oleh BPN. Jaksa menanyakan penyebab lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan atas nama Pemkot Makassar.

"Ada lahan pembebasan yang tidak bisa disertifikatkan. Saat audit, apakah rincik, Akta Jual Beli (AJB), atau apa yang tidak bisa ditingkatkan oleh BPN?," tanya Imawati.

ADVERTISEMENT

Menjawab pertanyaan itu, ahli menyebut BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat lantaran ada 131 sertifikat lahan yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan.

"Ada 131 sertifikat yang belum dibayarkan (oleh Pemkot)," ungkap ahli.

Tanggapan Terdakwa Sabri Soal 131 Sertifikat Lahan

Di akhir persidangan, Terdakwa Sabri diberikan kesempatan untuk menanggapi pernyataan Ahli. Sabri tak menampik 131 lahan tersebut belum dibayarkan, tapi dia mempertanyakan alasan Ahli menyebut hal itu sebagai kerugian negara.

"Disebutkan tadi kerugian karena belum menyertifikatkan. 131 Sertifikat itu belum dibayarkan (oleh Pemkot) kepada pemilik lahan. Mengapa hal itu disebut kerugian? Apa dasarnya?," tanggap dan tanya Sabri kepada ahli.

Menanggapi Terdakwa, Ahli menjawab bahwa 131 sertifikat lahan itu seharusnya sudah menjadi hak milik Pemkot Makassar. Namun sejauh ini BPN Makassar belum menerbitkan sertifikat tersebut.

"(Dasarnya adalah) peta, dokumen, dan kuitansi pembayaran pembebasan lahan," jawab Arum.

Simak di halaman berikutnya: Jaksa Ungkap Biaya Ganti Rugi 131 Sertifikat Lahan Disalahgunakan...

Jaksa Ungkap Biaya Ganti Rugi 131 Sertifikat Lahan Disalahgunakan

Jaksa Imawati menjelaskan lebih jauh terkait 131 sertifikat lahan yang belum dibayarkan ke pemilik lahan atau penerima ganti rugi. Menurut Imawati, Pemkot Makassar sebenarnya sudah melakukan pencairan biaya ganti rugi terhadap 131 sertifikat lahan tersebut, tapi dananya justru tidak diberikan ke pemilik lahan.

"130 (sertifikat lahan) belum dibayarkan ke pemilik, tapi dananya sudah dikeluarkan dari pemkot," ujar Imawati kepada detikSulsel usai persidangan.

Lebih lanjut Imawati menjelaskan Pemkot Makassar juga sempat melakukan pencairan senilai Rp 26 miliar. Tapi uang sebesar Rp 26 miliar tersebut tidak jelas dibayarkan ke siapa.

"Rp 26 M ini nda ditau (tidak jelas)," ujar Imawati.

Imawati menegaskan proses pembebasan lahan tersebut bermasalah sejak awal. Ada sejumlah prosedur yang tidak dijalankan.

Dia mencontohkan lahan yang seharusnya dipagar ialah seluas 12,7 hektare. Namun, luas lahan yang dibebaskan hanya 11 hektare.

"Makanya penunjukannya itu tidak jelas karena salah prosedur ki ini pengadaannya, panitia tidak dilibatkan, tidak ada sosialisasi, memang salah prosedurnya, BPN tidak dilibatkan, panitia 9-nya tidak dilibatkan," kata Imawati

"Pas Pemkot beli, mereka tidak pernah turun cek lokasi dan ukur lokasi. Mereka cuma by dokumen. Ada alas hak itu yang mereka bayarkan, berapa luas haknya di situ, itu yang mereka bayar. Sementara, mereka tidak lihat apakah sudah sesuai luas lahan yang di-rincik dan luas lahan fakta di lokasi," imbuhnya.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi lahan seharusnya didahului proses pengukuran lahan. Selain itu, harga yang dibayarkan seharusnya sesuai dengan alas hak yang diajukan pemilik lahan.

"Tapi kenyataannya, tidak. ada yang rincik diserahkan ke Pemkot, itu yg dibayarkan, berapa luasnya itu yang mereka bayarkan, mereka tidak turun ke lokasi," cetusnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 45.718.800.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-2447/PW21/5/2023, tanggal 11 Desember 2023," kata jaksa.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads