Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terungkap pernah menolak dokumen permohonan hak pakai lahan industri sampah menjadi energi listrik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penolakan tersebut karena lahan yang telah dibebaskan ternyata masih tercatat atas nama orang lain.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan BAP milik eks Kepala BPN Makassar Andi Bakti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Imawati membacakan inti kesaksian dari BAP Bakti.
"Saya sama sekali tidak mengetahui kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea pada 2012, 2013, dan 2014," ujar Imawati saat membacakan BAP Bakti di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Imawati membacakan kesaksian Bakti saat menjabat sebagai Kepala BPN tahun 2018 terkait penolakan dokumen permohonan hak pakai lahan dari pemkot. Dari BAP tersebut, diketahui bahwa BPN pernah menolak dokumen pengajuan dari pemkot.
"Ada 10 dokumen yang dimohonkan oleh Pemkot Makassar untuk penerbitan Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Pakai. Namun, permohonan tersebut ditolak karena ada terdapat hak di atas tanah yang dimohonkan tersebut," ujar Imawati.
Lebih lanjut Imawati menyebutkan bahwa BPN pernah menolak dokumen terkait pengadaan atau pembebasan lahan dari pemkot. Menurutnya, penolakan tersebut karena hak kepemilikan tanah yang tumpang tindih.
"Ada pengajuan 10 berkas tertolak oleh BPN karena masih ada hak (pemilik lahan) di atas tanah yang Pemkot ajukan. Oleh karena itu, dokumen (hak pakai) itu tidak diterbitkan," kata Imawati.
Untuk diketahui, mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri menjadi terdakwa korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Ia dinyatakan bersalah mengadakan pembebasan lahan tanpa dokumen memadai dan tidak melibatkan beberapa pihak berwenang.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).
"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Nahri yang juga merupakan Eks BPN Makassar sempat hadir sebagai saksi. Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea pada 2012-2013.
Selain itu, saat ditunjukkan SK panitia pengadaan tanah, Nahri menegaskan dirinya tidak pernah melihat SK itu. Ia menegaskan dirinya tidak pernah terlibat sebagai panitia pengadaan tanah, meskipun namanya tertera dalam SK.
(hmw/sar)