Auditor BPKP Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini

Auditor BPKP Jadi Saksi Ahli di Sidang Korupsi Lahan Sampah Makassar Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 04 Apr 2024 05:30 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli.

"Besok ada saksi ahli bernama Arum Sukwan, Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan," ujar JPU Imawati kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024) malam.

Sidang sedianya akan digelar pada pagi ini di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (4/4). Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Terdakwa Sabri dinyatakan bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Terdakwa dituding melakukan pembebasan tanpa dokumen memadai dengan tidak melibatkan panitia pembebasan tanah.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (3/4), eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar bernama Andi Bakti menjadi saksi. Namun, ia tidak sempat hadir karena sakit sehingga Jaksa Imawati membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bakti.

Bakti mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui pengadaan atau pembebasan lahan di Kecamatan Tamalanrea itu. Selain itu, ia juga menyebut bahwa BPN pernah menolak dokumen permohonan hak pakai lahan industri sampah menjadi energi listrik dari Pemkot Makassar.

"Ada 10 dokumen yang dimohonkan oleh Pemkot Makassar untuk penerbitan Surat Keterangan (SK) Pemberian Hak Pakai. Namun, permohonan tersebut ditolak karena ada terdapat hak di atas tanah yang dimohonkan tersebut," ujar Imawati.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads