Predikat WTP Tak Pengaruhi Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi KONI Makassar

Predikat WTP Tak Pengaruhi Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi KONI Makassar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 11:00 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto memamerkan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan di tengah proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejari Makassar memastikan raihan WTP itu sama sekali tak mempengaruhi proses hukum yang sedang bergulir saat ini.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut dan berjalan sebagaimana mestinya. Alamsyah menyebut raihan WTP oleh KONI Makassar tak membuat Kejari Makassar urung dalam mengusut dugaan penyelewengan tersebut.

"Jadi ya intinya itu. Penyelidikan yang kami lakukan tidak terpengaruh dengan hasil WTP yang diterima. Jadi kami tetap lanjut penyelidikannya," kata Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, dia menegaskan proses penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan aduan dari masyarakat. Oleh karena itu, Alamsyah kembali memastikan jika raihan WTP yang dipamerkan Ahmad Susanto sama sekali tidak mengubah apa pun dalam proses penyelidikan.

"Jadi kalau di kami, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, kami tetap akan berjalan. Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami ucapkan selamat kalau terkait dengan status WTP. Terkait dengan status WTP yang diterima KONI tidak akan mempengaruhi penyelidikan yang kami lakukan," lanjut Alamsyah.

Alamsyah belum banyak berkomentar seputar proses penyelidikan usai memeriksa 2 orang saksi, yakni Ahmad Susanto dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware. Dia juga belum membeberkan siapa sosok yang akan diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan selanjutnya.

"Belum. Saya kabari kalau sudah ada informasi siapa saksi yang mau diperiksa," imbuhnya.

Kala Ahmad Susanto Pamer Raihan WTP

Ahmad Susanto diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk KONI tahun anggaran 2022/2023 oleh Kejari Makassar pada Jumat (15/3) lalu. Tak lama berselang, Ahmad lalu menggelar konferensi pers yang dirangkaikan dengan penyerahan opini WTP dari Kantor Akuntan Publik Asri dalam laporan hasil audit keuangan tahun anggaran 2023 di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," kata Ahmad Susanto, Senin (18/3).

Menurutnya, dengan melibatkan auditor eksternal, KONI Makassar berkomitmen untuk transparan dalam mengelola keuangan. Dia juga mengklaim bahwa KONI Makassar merupakan satu-satunya lembaga penerima hibah yang intens dalam melakukan audit laporan keuangan.

"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mengaku tak tahu ihwal dugaan penyelewengan yang menyeret lembaganya itu. Pasalnya, kata dia, KONI Makassar telah sesuai prosedur dalam mengelola keuangan selama ini.

"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," imbuhnya.

Meski begitu, dia mengaku tidak keberatan jika kasus hukum yang dialami KONI itu dilaporkan oleh masyarakat. Bagi Ahmad, laporan tersebut adalah bagian kontrol masyarakat terhadap KONI Makassar.

"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali," ungkapnya.

Dana Hibah KONI Capai Rp 60 Miliar

Mantan Kepala Dispora Makassar Andi Pattiware buka suara usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Makassar pada Jumat (15/3). Pattiware mengatakan dana hibah yang diberikan Pemkot Makassar ke KONI mencapai Rp 60 miliar untuk tahun anggaran 2022/2023.

"(Total dana hibah 2022/2023) Kurang lebih Rp 60 miliar. Nda (cuma Rp 20 miliar). Rp 20 miliar itu kan pembagian di 2022 di Pokok. Terus Rp 11 miliar itu di Perubahan. Terus di 2023 itu ya Rp 35 miliar (Porkot). Jadi totalnya Rp 60 miliar lebih," kata Pattiware, Rabu (20/3).

Pattiware mengatakan, dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Kejari Makassar terkait kasus ini. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan kepadanya menyangkut soal regulasi pencairan dan monitoring dana hibah ke KONI Makassar.

"Kalau pemeriksaan, ya, seputaran tupoksi kami, kita kan penyalur yang memberikan. Jadi proses penganggarannya sama monitoringnya, kurang lebih itu ji ditanyakan. Alur-alurnya toh, kami jelaskan sesuai Perwali-nya. Kan kalau teknis pelaksanaannya ada di KONI. Dia kan penerima hibah," tuturnya.

Menurutnya, Dispora Makassar hanya berperan untuk melakukan monitoring setiap triwulan. Hal ini untuk memastikan apakah anggaran yang diberikan itu benar-benar tersalurkan.

"Kami hanya monitoring, apakah sudah dicairkan, apakah kegiatannya jalan. Dimonitoring tiap triwulan," papar Pattiware.

Dia menjelaskan monitoring yang dilakukan oleh pihaknya memiliki batas tertentu. Dengan begitu, kata Pattiware, monitoring tersebut tidak dapat disamakan dengan konsep pemeriksaan.

"Kita monitoring ji, kalau kita periksa, baru bisa kayak diasumsikan ini tidak sesuai dengan aturan atau apa. Kalau monitoring cuma evaluasi ji," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5 M"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)

Hide Ads