Eks Kadispora Makassar Ungkap Dana Hibah Pemkot ke KONI Capai Rp 60 Miliar

Eks Kadispora Makassar Ungkap Dana Hibah Pemkot ke KONI Capai Rp 60 Miliar

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 20 Mar 2024 18:18 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Pattiware buka suara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Pattiware mengungkap dana hibah yang diberikan Pemkot Makassar ke KONI mencapai Rp 60 miliar yang bersumber APBD Pokok dan Perubahan tahun 2022 serta Pekan Olahraga Kota (Porkot) 2023.

"(Total dana hibah 2022/2023) Kurang lebih Rp 60 miliar. Nda (cuma Rp 20 miliar). Rp 20 miliar itu kan pembagian di 2022 di Pokok. Terus Rp 11 miliar itu di Perubahan. Terus di 2023 itu ya Rp 35 miliar (Porkot). Jadi totalnya Rp 60 miliar lebih," kata Andi Pattiware kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).

Pattiware telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada Jumat (15/3). Dia telah menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya atas hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemeriksaan, ya, seputaran tupoksi kami, kita kan penyalur yang memberikan. Jadi proses penganggarannya sama monitoringnya, kurang lebih itu ji ditanyakan. Alur-alurnya toh, kami jelaskan sesuai Perwali-nya. Kan kalau teknis pelaksanaannya ada di KONI. Dia kan penerima hibah," bebernya.

Dia mengaku enggan berspekulasi terkait adanya penyelewengan dana hibah yang diusut oleh jaksa itu. Yang jelas, kata Pattiware, dana hibah yang diserahkan itu murni dipertanggungjawabkan oleh KONI Makassar.

ADVERTISEMENT

"Ini kan masih tahap penyelidikan. Kalau saya pasti ranah ku ji yang saya jelaskan. Pada saat pencairan kami beritahukan ke KONI, otomatis itu KONI yang pertanggungjawabkan," jelasnya.

Pattiware menuturkan Dispora Makassar hanya berperan untuk melakukan monitoring setiap triwulan. Hal ini untuk memastikan apakah anggaran yang diberikan itu benar-benar tersalurkan.

"Kami hanya monitoring, apakah sudah dicairkan, apakah kegiatannya jalan. Dimonitoring tiap triwulan," papar Pattiware.

Dia menjelaskan monitoring yang dilakukan oleh pihaknya memiliki batas tertentu. Dengan begitu, kata Pattiware, monitoring tersebut tidak dapat disamakan dengan konsep pemeriksaan.

"Kita monitoring ji, kalau kita periksa, baru bisa kayak diasumsikan ini tidak sesuai dengan aturan atau apa. Kalau monitoring cuma evaluasi ji," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengaku tak tahu soal dugaan penyelewengan dana hibah yang menyeret lembaganya ke Kejari Makassar. Bahkan, Ahmad pun mengklaim selama ini KONI Makassar tertib mengelola keuangan.

"Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya," kata Ahmad Susanto kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Ahmad menyebut, dugaan penyelewengan dana hibah yang diusut Kejari sebesar Rp 20 miliar dari Pemkot Makassar. Dia justru mengatakan dana sebesar Rp 60 miliar merupakan angka yang cukup fantastis.

"Banyak sekali kalau Rp 60 miliar. Kalau hibah kan, kemarin yang diperiksa itu 2022. Itu hanya Rp 20 miliar. KONI itu intinya begini, KONI itu cuma mengatur lalu lintas proporsional distribusi anggaran ke cabor dan penggunaan anggaran. Termasuk koordinator kecamatan," bebernya.




(ata/sar)

Hide Ads