Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar tetap berlanjut meski Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sempat mamamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pelaporan keuangan. Pihak Kejari menegaskan opini WTP tidak mempengaruhi proses penyelidikan.
"Jadi ya intinya itu. Penyelidikan yang kami lakukan tidak terpengaruh dengan hasil WTP yang diterima. Jadi kami tetap lanjut penyelidikannya," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).
Alamsyah mengatakan penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, opini WTP yang diterima KONI Makassar tidak serta merta menggugurkan proses penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat kepada Kejari Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau di kami, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, kami tetap akan berjalan. Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima," bebernya.
Dia bahkan memberi ucapan selamat kepada KONI Makassar yang berhasil mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangan. Namun, sekali lagi, Alamsyah menegaskan proses yang kini berlangsung itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut.
"Kami ucapkan selamat kalau terkait dengan status WTP. Terkait dengan status WTP yang diterima KONI tidak akan mempengaruhi penyelidikan yang kami lakukan," tegasnya.
Dia mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung saat ini. Oleh karena itu Alamsyah belum banyak berkomentar seputar penyelidikan tersebut.
"Belum. Saya kabari kalau sudah ada informasi siapa saksi yang mau diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto sudah diperiksa Kejari Makassar sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar, Jumat (15/3). Setelah pemeriksaan itu, KONI Makassar menggelar konferensi pers dan memamerkan pemberian opini WTP oleh Kantor Akuntan Publik Asri dalam penyerahan laporan hasil audit keuangan tahun anggaran 2023 di Kantor KONI Makassar pada Senin (18/3).
"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel," kata Ahmad Susanto, Senin (18/3).
Dia menyebut pelibatan auditor eksternal itu sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.
"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," ungkapnya.
(hmw/hmw)