"Kalau dilarang (untuk berjualan), tidak ji," kata Ari Fadli kepada detikSulsel, Senin (11/3/2024).
Ari mengatakan jadwal CFD di ruas jalan tersebut dimulai pukul 05.00 Wita-10.00 Wita. Pedagang diperbolehkan masuk sebelum jadwal CFD, karena kendaraan sudah dilarang masuk ketika CFD dimulai.
"Yang perlu kami sampaikan, di CFD itu kita sudah rapatkan. Tidak boleh ada kendaraan pedagang maupun pengunjung yang masuk dari jam operasional, mulai dari jam 5 sampai 10 pagi," ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya telah membuat pos terpadu yang didirikan bersama pengelola CFD dan Dishub Kota Makassar. Pos terpadu ini dibuat untuk memantau pedagang atau pengendara yang memaksa masuk ke dalam kawasan CFD di atas pukul 05.00 hingga pukul 10.00.
"Karena memang kita sudah rapatkan kemarin. Bahkan selama saya jadi Camat di situ, saya sudah menyampaikan ke pengelola. Memang ada pengelolanya di situ, RT-RW, Kelurahan Masale. Dibikinkan pos terpadu. Ada dari Dishub, Satpol PP, PD Parkir, tokoh masyarakat yang masuk wilayahnya di CFD itu," bebernya.
Ari menuturkan pengelola CFD itu juga berfungsi untuk mengatur dan menata ulang lapakan dari pedagang. Dengan begitu, kata dia, CFD akan terlihat lebih rapi ke depannya.
"Selama ini, tidak teratur mi pedagang yang masuk di situ. Sehingga dibentuk mi pengelola CFD. Diatur, ditata ulang di sana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Dishub Makassar terlibat cekcok dengan pedagang yang memaksa kendaraannya masuk di lokasi CFD, Jalan Boulevard, Minggu (10/3). Pedagang hendak menerobos masuk dengan dalih sudah membayar retribusi ke pengelola CFD. Namun Ari menepis pernyataan pedagang itu.
"Jadi tidak ada penarikan retribusi di situ. Banyak memang pedagang di situ yang mengaku-ngaku ada penarikan. Iya klaim ji saja itu. Tidak ada itu (penarikan retribusi ke pedagang) dari kecamatan dan kelurahan," kata Ari saat dihubungi, Senin (11/3).
Dia menduga para pedagang itu hanya membayar parkir namun merasa ditarik retribusi dari pengelola CFD. Hal ini lah, kata dia, yang perlu diluruskan kepada publik.
"Kami pastikan tidak ada penarikan di situ. Yang ada itu cuma parkir yang dikelola langsung sama PD Parkir. Mungkin uang parkirnya dianggap sebagai uang retribusi," ungkapnya.
(sar/ata)